Hukum

Pengertian Hukum Menurut Zainal A. Mochtar: Definisi, Hakikat, dan Pentingnya Hukum

Hukum adalah fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa hukum, kehidupan sosial akan berjalan tanpa arah karena tidak ada aturan yang mengikat serta melindungi hak dan kewajiban. Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Zainal Arifin Mochtar menekankan bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan sebuah sistem norma yang berfungsi mengatur hubungan antar manusia agar tercipta keteraturan, keadilan, dan kepastian.

Definisi Hukum

Menurut Zainal Arifin Mochtar, pengertian hukum dapat dipahami sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan sifat memaksa serta dilengkapi sanksi bagi pelanggarnya. Hukum tidak hanya sebatas undang-undang atau peraturan pemerintah, melainkan juga meliputi keseluruhan aturan yang mengikat kehidupan bersama, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pandangan ini sejalan dengan definisi hukum yang sering dijelaskan oleh para ahli hukum lain, yaitu hukum sebagai instrumen untuk menjaga keteraturan sekaligus menjamin kepastian dalam interaksi sosial. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial sekaligus sarana untuk menegakkan nilai keadilan.

Hakikat Hukum

Dalam uraian Zainal Arifin Mochtar, hukum memiliki tiga ciri utama:

  1. Normatif, hukum bersifat mengatur, menjadi pedoman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  2. Mengikat, setiap orang yang berada dalam suatu sistem hukum wajib mematuhinya.
  3. Disertai Sanksi, hukum tidak hanya imbauan moral, tetapi memiliki daya paksa dengan sanksi yang jelas jika dilanggar.

Hakikat hukum ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar perintah penguasa, tetapi hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat sekaligus membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum juga menekankan fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Menjaga Ketertiban. Hukum memastikan setiap orang menjalankan kewajiban dan tidak melanggar hak orang lain.
  • Memberikan Kepastian. Aturan yang jelas membantu masyarakat mengetahui konsekuensi dari suatu tindakan.
  • Mewujudkan Keadilan. Hukum bertugas melindungi kelompok rentan dan memberikan perlakuan yang setara.
  • Sarana Rekayasa Sosial. Hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial, misalnya melalui aturan tentang lingkungan, teknologi, atau tata kelola pemerintahan.

Mengapa Pengertian Hukum Penting Dipahami?

Memahami pengertian hukum sangat penting, terutama di era sekarang ketika tantangan masyarakat semakin kompleks. Dengan memahami hakikat dan fungsi hukum, setiap individu dapat menyadari bahwa hukum hadir bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk mengatur agar kebebasan setiap orang bisa berjalan berdampingan tanpa menimbulkan konflik.

Selain itu, pengetahuan tentang hukum juga membantu masyarakat lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah. Hukum yang baik adalah hukum yang adil dan berpihak pada rakyat, bukan hanya alat legitimasi kekuasaan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Zainal Arifin Mochtar dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum, hukum dapat dipahami sebagai seperangkat norma yang bersifat mengikat, memaksa, dan disertai sanksi. Hakikat hukum ada pada perannya dalam menjaga ketertiban, memberikan kepastian, dan mewujudkan keadilan. Dengan kata lain, hukum adalah instrumen penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Oleh karena itu, memahami pengertian hukum bukan hanya tugas akademisi atau praktisi hukum, melainkan kewajiban semua warga negara. Dengan memahami hukum, kita dapat lebih sadar akan hak dan kewajiban, serta mampu mengawal terciptanya sistem hukum yang adil di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *