Kades Jingkang Banyumas Diduga Salahgunakan Dana BUMDes Rp343 Juta, Proses Hukum Berlanjut

BANYUMAS – Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Kepala Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Edi Riyanto, secara resmi mengakui telah menggunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp343 juta tidak sesuai peruntukan.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Edi dalam pernyataan resminya. Ia menyatakan siap bertanggung jawab secara pribadi atas penyimpangan penggunaan dana tersebut. Sebagai bentuk itikad baik, Edi telah mulai mengembalikan sebagian dana ke rekening kas Desa Jingkang.
“Dana itu dipakai tidak sesuai aturan, dan saya siap bertanggung jawab,” ungkapnya. Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum dan akan menyelesaikan kewajibannya sampai tuntas.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Inspektorat, bersama aparat penegak hukum, tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, Edi sementara menjalankan tugas pemerintahan dari Kantor Kecamatan Ajibarang sesuai arahan pihak terkait. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan terkait transparansi serta pengelolaan dana desa. Dana BUMDes seharusnya menjadi modal bagi pengembangan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa untuk mengelola dana publik dengan penuh integritas, akuntabilitas, dan transparansi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
