Hukum

Sidang Pledoi Tapol Banyumas: Kuasa Hukum Ungkap Pelemparan Molotov Adalah Reaksi Atas Represi Aparat

PURWOKERTO – Tim Penasihat Hukum dari Koalisi Advokat Anti-Kriminalisasi menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) bagi tiga pemuda yang didakwa dalam kerusuhan aksi demonstrasi Agustus 2025 di Banyumas. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto Selasa (07/04), terungkap bahwa tindakan para terdakwa, IJR, KAD dan RAS merupakan respons spontan terhadap tindakan agresif aparat kepolisian.

Poin-Poin Penting dari Persidangan

Penasihat hukum mengingatkan bahwa aksi ini dipicu oleh kekecewaan publik terhadap kebijakan DPR dan kematian seorang warga, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil rantis Brimob di Jakarta. Di Banyumas sendiri, tercatat sekitar 40 orang menjadi korban gas air mata dalam aksi di Alun-alun Purwokerto pada 30 Agustus 2025.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa bom molotov dirakit dan dilemparkan setelah aparat menembakkan gas air mata berkali-kali. Terdakwa Ibnu Jafar menyatakan bahwa tujuannya hanya untuk menakut-nakuti aparat yang terus bergerak maju (agresif), bukan untuk mencelakai.

Meskipun didakwa melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, saksi-saksi dari pihak kepolisian di persidangan mengakui bahwa molotov yang jatuh tidak mengenai petugas maupun bangunan. Api segera padam dan tidak menimbulkan kerusakan atau kebakaran besar. Kerusakan fasilitas umum seperti pot tanaman diakui saksi sebagai dampak unjuk rasa secara umum, bukan akibat molotov.

Tim pembela mengungkapkan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap para terdakwa selama proses pemeriksaan. Terdakwa Ibnu Jafar mengaku dipukul oleh anggota Provos saat menjelaskan keterkaitannya dengan molotov, sementara terdakwa lainnya mengalami tendangan dan tamparan saat berada di tahanan.

Saksi ahli dalam persidangan menekankan bahwa institusi negara tidak dapat dikualifikasikan sebagai “korban” dalam delik yang mensyaratkan subjek manusia. Aparatur negara telah memiliki perlindungan istimewa berupa latihan dan senjata, sehingga menyamakan mereka dengan warga sipil sebagai korban dianggap problematis secara yuridis.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 308 KUHP Nasional yang didakwakan tidak terbukti. Mereka meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), mengingat motif para terdakwa adalah idealisme membela hak warga negara, bukan niat kriminal murni.

“Represi tidak pernah melahirkan stabilitas yang tulus, melainkan hanya keheningan yang rapuh,” tegas tim penasihat hukum Mustiqoh Septiyani, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *