Semar Setaman Perdalam Advokasi Lingkungan, Bahas Mekanisme Pengaduan Dugaan Dampak Aktivitas Tambang di Darmakradenan

BANYUMAS – Seduluran Masyarakat Sekitar Tambang (Semar Setaman) menggelar kegiatan pendalaman advokasi lingkungan dengan menghadirkan Lutfi Kalbu Adi sebagai pemateri pada Jumat (17/7/2026). Pertemuan yang dimulai setelah kedatangan pemateri sekitar pukul 14.47 WIB itu membahas langkah-langkah penyelesaian persoalan lingkungan melalui jalur nonlitigasi, khususnya terkait aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman anggota Semar Setaman mengenai mekanisme pengaduan kepada instansi pemerintah apabila masyarakat menemukan dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Dalam pemaparannya, Lutfi Kalbu Adi menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak selalu harus ditempuh melalui jalur pengadilan. Menurutnya, terdapat mekanisme advokasi nonlitigasi yang dapat dilakukan masyarakat melalui penyusunan kronologi kejadian, pengiriman surat pengaduan, pemberdayaan masyarakat, hingga kampanye publik apabila diperlukan.
Ia juga menjelaskan pentingnya penyusunan kronologi yang runtut dan didukung bukti agar laporan yang disampaikan kepada pemerintah memiliki dasar yang kuat. Selain itu, masyarakat perlu memahami lembaga mana yang memiliki kewenangan menangani setiap persoalan sehingga pengaduan dapat disampaikan kepada instansi yang tepat.
Dalam materi yang dipaparkan, Lutfi menyebutkan bahwa pengaduan dapat disampaikan secara bertahap kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kementerian terkait, hingga Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Menurutnya, Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan.
Selain membahas mekanisme advokasi, pertemuan tersebut juga mengulas kronologi pengaduan yang selama ini telah dilakukan Semar Setaman terhadap aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam forum, Semar Setaman telah mengirimkan surat pertama kepada pimpinan PT Sinar Tambang Arthalestari pada 12 Maret 2026. Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Bupati Banyumas, Cabang Dinas ESDM Wilayah Banyumas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Camat Ajibarang, serta Kepala Desa Darmakradenan.
Dalam surat itu, Semar Setaman menyampaikan sejumlah permohonan kepada perusahaan dan pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan kejadian longsor yang terjadi pada 26 Oktober 2025, yang menurut mereka perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Selain itu, Semar Setaman meminta adanya perlindungan terhadap sumber mata air yang berada di sekitar kawasan tambang. Berdasarkan penjelasan dalam forum, sumber air tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga keberadaannya dinilai perlu mendapat perhatian khusus.
Semar Setaman juga meminta dilakukan kajian ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar dapat diketahui kesesuaian antara dokumen lingkungan dengan pelaksanaan aktivitas pertambangan di lapangan. Mereka berharap pemerintah bersama instansi teknis dapat melakukan peninjauan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi juga membahas dokumen AMDAL lama yang disusun pada tahun 2012 mengenai rencana pembangunan pabrik semen terpadu di Kecamatan Ajibarang dan Gumelar, serta dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A yang diterbitkan pada Februari 2025. Menurut Semar Setaman, perubahan dokumen tersebut perlu dipahami oleh masyarakat agar informasi mengenai rencana pengembangan kegiatan pertambangan dapat diketahui secara lebih terbuka.
Forum juga membahas surat lanjutan yang dikirim Semar Setaman pada 3 April 2026 kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, Semar Setaman menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghentikan aktivitas pertambangan, melainkan meminta pemerintah melakukan kajian terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen AMDAL yang berlaku.
Selain persoalan administrasi, beberapa catatan lapangan turut menjadi bahan diskusi dalam kegiatan tersebut. Semar Setaman menyampaikan adanya kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan tambang, termasuk keberadaan gua yang disebut sebagai bagian dari sistem aliran sungai sekaligus sumber mata air masyarakat.
Dalam diskusi juga disampaikan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan pertanian. Beberapa anggota Semar Setaman mengaku khawatir ketika menggarap lahan karena adanya potensi jatuhnya material batuan dari area yang berada di atas lahan mereka. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan organisasi tersebut terus mendorong adanya evaluasi teknis oleh instansi yang berwenang.
Lutfi Kalbu Adi menekankan bahwa setiap dugaan persoalan lingkungan perlu dibuktikan melalui kajian ilmiah dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh proses advokasi dilakukan sesuai prosedur, disertai bukti, dokumentasi, serta komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun pihak perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lingkungan akan lebih efektif apabila seluruh pihak mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kegiatan berlangsung, Semar Setaman menyatakan masih menunggu tindak lanjut atas surat-surat yang telah disampaikan kepada berbagai instansi. Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan dan peninjauan secara objektif terhadap aktivitas pertambangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan di sekitar wilayah mereka.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh dalam kegiatan tersebut, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Sinar Tambang Arthalestari mengenai poin-poin pengaduan yang disampaikan Semar Setaman. Oleh karena itu, konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh serta memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
