Kades Kedungmalang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan

Polresta Banyumas menetapkan Kepala Desa Kedungmalang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
BANYUMAS, 14 Juli 2026 – Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, TP (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23). Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polresta Banyumas setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum pelaku.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, pada Sabtu malam, 3 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban didatangi oleh tersangka sebelum akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh. Setelah korban berusaha bangkit, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan dengan memukul dan mendorong korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan khusus. Dugaan penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu setelah tersangka mengetahui korban diduga menjalin kedekatan dengan pria lain. Motif tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses penyidikan.
Selama proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, helm, serta dokumentasi luka yang dialami korban. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang kini tengah diproses oleh kepolisian.
Atas dugaan tindakannya, TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Polresta Banyumas menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
