Dari 2,5 Juta Pengemudi, Baru 351.000 Ojol Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan: Tantangan Besar Melindungi Pekerja Informal

11 Desember 2025 — Data terbaru menunjukkan bahwa dari sekitar 2,5 juta pengemudi ojek online (ojol) yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 351.000 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2025. Angka ini mencerminkan tingkat partisipasi yang masih rendah di antara pekerja sektor informal yang semakin besar perannya dalam perekonomian digital Tanah Air.
Menurut laporan yang beredar, kepesertaan ojol di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 12,3 persen dari total estimasi 2,5 juta pengemudi di seluruh Indonesia. Artinya, lebih dari 2,1 juta pengemudi ojol belum terdaftar dalam program jaminan sosial ini.
Direktur atau perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jumlah ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pemerintah dan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan sosial, masih banyak tantangan yang harus dihadapi terutama dalam menjangkau pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
Bagi peserta yang sudah terdaftar, perlindungan yang diberikan cukup komprehensif. Sepanjang 2024 hingga Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.406 pekerja ojol dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut mencakup berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta manfaat beasiswa bagi keluarga peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Secara rinci, klaim tersebut meliputi santunan kecelakaan kerja senilai lebih dari Rp42 miliar untuk 1.614 pekerja, santunan kematian sekitar Rp26,2 miliar untuk 635 pekerja, serta beasiswa anak kepada 155 peserta dengan total lebih dari Rp400 juta.
Tingkat kepesertaan yang masih rendah ini tidak terlepas dari beberapa kendala. Pekerja ojek online sering kali bekerja sebagai bukan penerima upah (BPU), sehingga tidak secara otomatis didaftarkan oleh pemberi kerja seperti halnya karyawan formal. Selain itu, beberapa faktor lain yang menjadi penghambat adalah:
- Kurangnya sosialisasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
- Kesadaran perlindungan sosial yang belum merata, terutama di kalangan pekerja mikro dan mandiri.
- Persepsi biaya iuran, meskipun iuran bulanan relatif terjangkau, tetapi masih dianggap berat oleh sebagian pekerja yang pendapatannya tidak pasti setiap hari.
Upaya untuk mengatasi hambatan ini terus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Salah satunya adalah program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen yang ditujukan bagi pengemudi ojol, kurir, sopir, dan pekerja informal lain sebagai stimulus agar lebih banyak yang mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja sektor non-formal yang rentan risiko kecelakaan kerja.
Selain program pemerintah, sejumlah perusahaan penyedia platform digital turut serta mendorong pendaftaran pengemudi ojol ke BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, GoTo (Gojek) telah meluncurkan inisiatif untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra drivernya di beberapa wilayah sebagai langkah komitmen terhadap kesejahteraan mitra kerja.
Kolaborasi semacam ini dinilai penting karena dapat mempermudah proses pendaftaran, memperluas jangkauan peserta, serta memberi rasa aman bagi pekerja yang secara tradisional tidak memiliki perlindungan sosial melalui sistem kerja formal.
Meski ada dorongan dari pemerintah dan aplikator, tantangan di lapangan tetap signifikan. Di beberapa daerah seperti Sukabumi, Jawa Barat, pengemudi ojol bahkan melakukan audiensi bersama pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntut percepatan perlindungan sosial sesuai instruksi gubernur. Mereka menilai perlindungan jaminan sosial adalah hak yang seharusnya diperoleh sejak awal menjadi pengemudi, mengingat risiko kerja mereka yang tinggi dalam aktivitas sehari-hari.
Komunitas pengemudi ojol sering kali menghadapi tantangan fisik dan keselamatan yang tinggi, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga risiko kesehatan akibat jam kerja panjang. Data lain dari riset menunjukkan bahwa kurangnya akses ke perlindungan sosial telah membuat sebagian besar pekerja non-formal rentan terhadap risiko finansial saat terjadi kecelakaan atau musibah.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Indonesia, terutama bagi sektor pekerja informal yang kini menyerap jutaan tenaga kerja. Meski jumlah peserta masih rendah, langkah nyata seperti kebijakan diskon iuran, kolaborasi dengan perusahaan platform, serta kampanye edukasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi di masa mendatang.
Kedepannya, peningkatan akses pendaftaran, perluasan manfaat, serta dukungan dari semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, hingga komunitas pengemudi, akan menjadi kunci agar lebih banyak pekerja informal terlindungi secara sosial dan finansial.
