Update Besaran Pendapatan ASN PPPK dan Pegawai Inti SPPG 2026

Memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara atau ASN terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan adalah nasib para pegawai di Satuan Pelayanan Gizi atau SPPG yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional atau BGN. Perubahan status mereka menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026 membawa angin segar sekaligus pertanyaan besar mengenai berapa sebenarnya nominal gaji yang akan mereka terima setiap bulannya.
Secara umum, regulasi mengenai pendapatan PPPK pada tahun 2026 masih berpijak pada landasan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Meskipun terdapat berbagai wacana mengenai kenaikan gaji di tahun ini, hingga akhir Januari 2026, pemerintah masih memberlakukan tabel gaji yang merujuk pada aturan tersebut sebagai standar nasional. Hal ini berarti besaran penghasilan pokok seorang PPPK sangat ditentukan oleh dua variabel utama, yakni golongan ruang dan masa kerja golongan atau MKG.
Bagi para pelamar atau pegawai yang berada di level pemula dengan kualifikasi pendidikan tertentu, struktur gaji pokok telah dipetakan dengan jelas. Untuk Golongan I, pendapatan pokok berada pada rentang satu juta sembilan ratus ribu rupiah hingga dua juta sembilan ratus ribu rupiah. Sementara itu, bagi mereka yang masuk melalui jalur sarjana atau S1, umumnya akan ditempatkan pada Golongan IX dengan gaji pokok mulai dari tiga juta dua ratus ribu rupiah hingga mencapai lima juta dua ratus ribu rupiah seiring dengan bertambahnya masa kerja.
Penting untuk dipahami bahwa angka yang tercantum dalam tabel gaji pokok hanyalah komponen dasar dari total pendapatan atau take home pay seorang ASN PPPK. Di luar gaji pokok, setiap pegawai berhak menerima berbagai macam tunjangan yang secara signifikan dapat meningkatkan jumlah uang yang dibawa pulang. Tunjangan keluarga, misalnya, terdiri dari tunjangan istri atau suami sebesar sepuluh persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar dua persen untuk maksimal dua orang anak. Selain itu, ada tunjangan pangan dalam bentuk tunjangan beras yang dikonversi ke dalam nominal uang senilai sepuluh kilogram per anggota keluarga setiap bulan.
Bagi tenaga profesional di bidang tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga ahli di lingkungan SPPG, terdapat tunjangan jabatan fungsional yang besarannya bervariasi tergantung pada beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Di tingkat daerah, ASN PPPK juga seringkali mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah provinsi atau kabupaten kota. Hal ini menjelaskan mengapa ada perbedaan total pendapatan antara PPPK di daerah satu dengan daerah lainnya meskipun memiliki golongan yang sama.
Khusus untuk pegawai inti SPPG, pengangkatan mereka menjadi ASN PPPK merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat program gizi nasional. Para ahli gizi, akuntan, dan tenaga teknis di dapur-dapur gizi kini memiliki kepastian status hukum. Proses seleksi yang dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test atau CAT memastikan bahwa mereka yang diangkat adalah individu-individu yang kompeten. Dengan status baru ini, mereka tidak hanya mendapatkan gaji tetap, tetapi juga perlindungan jaminan hari tua dan jaminan kesehatan yang setara dengan rekan-rekan mereka di instansi pemerintah lainnya.
Fenomena lain yang menarik perhatian di tahun 2026 adalah implementasi skema PPPK paruh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja standar, PPPK paruh waktu memiliki fleksibilitas lebih, namun dengan kompensasi yang juga disesuaikan. Berdasarkan peraturan terbaru, gaji PPPK paruh waktu minimal harus setara dengan pendapatan yang mereka terima saat masih berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi atau UMP yang berlaku. Di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, angka ini bisa menyentuh angka lima juta rupiah lebih, sementara di daerah lain menyesuaikan dengan standar biaya hidup setempat.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongannya:
Golongan I: Satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus hingga dua juta sembilan ratus ribu sembilan ratus rupiah. Golongan II: Dua juta seratus enam belas ribu sembilan ratus hingga tiga juta tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah. Golongan III: Dua juta dua ratus enam ribu lima ratus hingga tiga juta dua ratus satu ribu dua ratus rupiah. Golongan IV: Dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus hingga tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah. Golongan V: Dua juta lima ratus sebelas ribu lima ratus hingga empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah. Golongan VI: Dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan ratus hingga empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah. Golongan VII: Dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus hingga empat juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah. Golongan VIII: Dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus hingga empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah. Golongan IX: Tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus hingga lima juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah. Golongan X: Tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus hingga lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah. Golongan XI: Tiga juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus hingga lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah. Golongan XII: Tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus hingga lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah. Golongan XIII: Tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu hingga enam juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah. Golongan XIV: Tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus hingga enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah. Golongan XV: Empat juta seratus tujuh ribu enam ratus hingga enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah. Golongan XVI: Empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus hingga tujuh juta tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah. Golongan XVII: Empat juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus hingga tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah.
Melihat daftar tersebut, terlihat bahwa jenjang karier di PPPK menawarkan peningkatan kesejahteraan yang cukup menjanjikan melalui mekanisme Kenaikan Gaji Berkala atau KGB. Setiap dua tahun sekali, pegawai yang menunjukkan kinerja minimal baik berhak mendapatkan kenaikan gaji satu tingkat di atasnya dalam tabel masa kerja. Hal ini memberikan motivasi tambahan bagi para ASN untuk terus berdedikasi dalam melayani publik.
Meskipun kesejahteraan ASN PPPK terus membaik, tantangan tetap ada. Inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat menuntut pemerintah untuk secara rutin mengevaluasi kecukupan nominal gaji tersebut. Masyarakat berharap bahwa peningkatan penghasilan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik, terutama dalam sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan program perbaikan gizi nasional melalui SPPG.
