Babak Akhir Rumah Tangga Wardatina Mawa: Keputusan Hukum dan Prioritas Masa Depan Anak

Pengabulan sebagian gugatan cerai, penetapan hak asuh anak, serta putusan mengenai kewajiban nafkah pasca-perceraian. Kreator konten Wardatina Mawa selaku penggugat dan pengusaha muda Insanul Fahmi selaku tergugat.
Putusan resmi dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatra Utara. Sidang putusan disahkan pada hari Rabu, 8 Juli 2026.
Keretakan rumah tangga dipicu oleh tindakan pengkhianatan menyusul mencuatnya kabar pernikahan siri antara Insanul Fahmi dengan perempuan lain. Gugatan diputus setelah melewati rangkaian persidangan sejak didaftarkan pada Februari 2026, di mana hakim memangkas nilai nominal tuntutan nafkah anak namun menetapkan hak asuh anak jatuh kepada pihak ibu.

Kesimpulan kasus
Ikatan pernikahan selama tujuh tahun yang dijalani oleh kreator konten Wardatina Mawa bersama sang suami, Insanul Fahmi, akhirnya resmi dinyatakan kandas di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan pemutusan hubungan perkawinan yang diajukan oleh Mawa. Langkah hukum ini diambil Mawa sebagai bentuk ketegasan atas prinsip hidupnya yang enggan mempertahankan pernikahan yang diwarnai ketidaksetiaan, setelah suaminya terbukti telah melakukan pernikahan siri dengan pihak lain.
Dalam keputusan tersebut, lembaga peradilan tidak hanya meresmikan pembubaran status perkawinan mereka, tetapi juga menetapkan hak pemeliharaan anak tunggal pasangan ini secara penuh kepada Wardatina Mawa. Kendati memegang hak asuh mutlak, pihak Mawa menegaskan tidak akan membatasi ataupun menghalangi mantan suaminya untuk menjalin kedekatan dan menghabiskan waktu bersama sang buah hati, sebagaimana kom kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi sebelumnya.
Terkait aspek finansial pasca-perceraian, pengadilan menjatuhkan sanksi hukum kepada Insanul Fahmi untuk membayar sejumlah kewajiban finansial. Nilai tersebut meliputi nafkah iddah sebesar Rp30 juta serta nafkah mut’ah senilai Rp46,2 juta. Namun, terdapat gap yang cukup signifikan pada tuntutan nafkah anak. Pihak penggugat awalnya mengajukan permohonan dana pemeliharaan anak sebesar Rp30 juta per bulan, tetapi majelis hakim hanya mengabulkan nominal sebesar Rp3 juta setiap bulannya dengan ketentuan eskalasi tahunan sebesar 10 persen di luar biaya kesehatan dan edukasi.
Meskipun terdapat kekecewaan dari pihak kuasa hukum Mawa terkait pemotongan drastis nominal nafkah anak tersebut, mereka memilih untuk tetap tunduk dan menghormati keputusan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kedua belah pihak kini menunjukkan kedewasaan dengan sepakat meredam ego masing-masing. Fokus mereka saat ini sepenuhnya dialihkan demi menjaga kesehatan mental serta pemenuhan kebutuhan tumbuh kembang sang anak agar tidak terganggu oleh dampak perpisahan orang tuanya.
