Miris Tiga Siswa di Purwokerto Terancam 15 Tahun Penjara

PURWOKERTO – Di balik tembok kokoh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, sebuah pemandangan kontras tersaji pada Rabu, 24 Desember 2025. Tiga pemuda yang seharusnya masih menghabiskan waktu di ruang kelas atau berdiskusi di kantin sekolah, kini harus berdiri tegak di kursi pesakitan. Mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan, Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra tampak tegar menghadapi kenyataan pahit: ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat aksi demonstrasi yang mereka ikuti.
Kasus ini bermula dari gelombang protes besar-besaran yang mengguncang Banyumas pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Aksi yang awalnya diniatkan untuk menyuarakan aspirasi pro-demokrasi tersebut berakhir dengan ketegangan yang menyeret puluhan orang ke dalam jeratan hukum. Namun, sosok Ibnu, Kusuma, dan Roma menjadi sorotan utama karena status mereka sebagai pelajar yang kini menghadapi dakwaan pasal berlapis yang biasanya ditujukan untuk pelaku kejahatan berat.
Kronologi dan Dakwaan: Antara Aspirasi dan Jeruji
Sidang perdana yang berlangsung pada akhir tahun 2025 ini menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suasana di dalam ruang sidang terasa mencekam saat jaksa membacakan pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga pelajar tersebut. Mereka didakwa dengan Pasal 187 ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 214 ayat (1) KUHP.
Pasal 187 ke-2 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. Ancaman maksimal 15 tahun penjara yang membayangi mereka dianggap oleh banyak pihak sebagai respons yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap peran mereka dalam demonstrasi tersebut. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber lapangan, ketiganya dianggap terlibat dalam kericuhan yang terjadi saat demonstrasi di depan kantor pemerintahan Kabupaten Banyumas, namun tim hukum menegaskan keterlibatan mereka hanyalah bentuk ekspresi politik.
LBH Yogyakarta: Kritik Bukan Kejahatan
Agusta Amruloh Awali, tim penasihat hukum dari LBH Yogyakarta sekaligus perwakilan dari Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas, memberikan pernyataan keras usai persidangan. Pria yang akrab disapa Tata ini menilai bahwa dakwaan jaksa adalah upaya nyata untuk membungkam nalar kritis generasi muda.
Ia menyatakan bahwa ini adalah preseden buruk bagi demokrasi. Remaja yang turun ke jalan bukanlah musuh negara atau ancaman bagi ketertiban umum. Mereka adalah warga negara yang peduli dan menyimpan harapan besar pada bangsa. Kritik yang disampaikan melalui pengeras suara dan poster adalah tanda bahwa demokrasi masih bernapas. Namun, jika kritik itu dibalas dengan borgol dan rompi tahanan, maka masyarakat sedang menuju kegelapan komunikasi politik.
Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa hukuman 15 tahun penjara bagi seorang pelajar akan menghancurkan masa depan mereka secara total. Hak atas pendidikan dan perkembangan psikologis mereka sebagai remaja kini berada di ujung tanduk. LBH Yogyakarta berkomitmen untuk mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang berikutnya dan memohon penangguhan penahanan agar para pelajar ini tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Gelombang Solidaritas di Luar Sidang
Sementara persidangan berlangsung di dalam ruangan, di luar gedung PN Purwokerto, solidaritas terus mengalir. Sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi melakukan aksi bungkam dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pembebasan ketiga pelajar tersebut. Kasus ini merupakan kelanjutan dari rentetan pengamanan puluhan anak di bawah umur pada demo Agustus 2025 lalu. Saat itu, puluhan anak sempat diamankan polisi dengan dalih mencegah tindakan anarkis. Namun, bagi Ibnu, Kusuma, dan Roma, proses hukum ini berjalan jauh lebih jauh hingga ke meja hijau.
Para pendukung menilai bahwa kriminalisasi terhadap pelajar ini adalah bentuk pedagogi ketakutan yang sengaja diciptakan untuk menakut-nakuti pelajar lain agar tidak ikut campur dalam isu-isu sosial dan politik. Padahal, negara justru membutuhkan generasi yang berani bertanya, berani mengoreksi kekuasaan, dan tidak apatis terhadap ketidakadilan di sekitarnya.
Dilema Hukum dan Keadilan Restoratif
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan praktisi hukum di wilayah Banyumas dan Jawa Tengah. Beberapa pengamat menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, mengingat status para terdakwa yang masih pelajar. Hukum yang dikendalikan secara kaku tanpa melihat konteks sosial dapat menjadi alat yang berbahaya jika digunakan untuk melindungi kekuasaan dan membungkam suara kritis.
Masyarakat dan praktisi hukum diharapkan memberikan respon yang lebih tajam agar kasus ini tidak berakhir pada vonis yang tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan pemuda. Jika hukum digunakan hanya untuk memberikan efek jera tanpa melihat substansi perjuangan, maka kepercayaan publik terhadap institusi peradilan bisa semakin tergerus.
Menanti Keadilan di Sidang Lanjutan
Masa depan Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra kini sepenuhnya bergantung pada keputusan hakim di PN Purwokerto. Apakah hukum akan melihat mereka sebagai pelaku kriminal berbahaya yang layak mendekam belasan tahun di penjara, ataukah hukum akan melihat mereka sebagai anak bangsa yang sedang belajar mencintai negaranya melalui cara yang lantang?
Tim hukum berencana melawan setiap poin dakwaan dalam sidang eksepsi yang dijadwalkan pada pekan mendatang. Mereka berargumen bahwa dakwaan pasal 187 KUHP terlalu dipaksakan tanpa bukti material yang kuat yang menunjukkan adanya niat jahat untuk membahayakan nyawa orang lain secara terencana.
Bagi masyarakat Purwokerto dan sekitarnya, kasus ini bukan sekadar urusan hukum tiga orang pelajar, melainkan ujian bagi komitmen kebebasan berpendapat di tanah air. Ketika suara kritis remaja dibalas dengan ancaman belasan tahun penjara, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi arah demokrasi Indonesia ke depan. Hingga saat ini, ketiga pelajar tersebut masih berada dalam status penahanan. Keluarga mereka yang hadir dalam persidangan hanya bisa berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan anak-anak mereka dapat kembali ke bangku sekolah untuk melanjutkan cita-cita mereka yang sempat terputus oleh jeruji besi.
