Transparansi Tata Ruang Banyumas: DPRD Desak Pemkab Buka Akses Data RTRW demi Kepentingan Publik dan Investasi

Langkah penting diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dalam menyikapi proses evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah berjalan. Dalam upaya memastikan pembangunan daerah yang lebih tertata dan akuntabel, pihak legislatif secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk lebih terbuka mengenai data tata ruang. Desakan ini muncul seiring dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap aturan zonasi yang akan menentukan arah perkembangan wilayah Banyumas dalam beberapa dekade ke depan.
Ketua Pansus atau perwakilan DPRD Banyumas menekankan bahwa transparansi data tata ruang adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Selama ini, akses terhadap detail pemetaan wilayah seringkali dianggap sulit dijangkau oleh warga biasa maupun calon investor. Dengan membuka data tersebut ke publik, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi mengenai wilayah mana yang diperuntukkan bagi pemukiman, lahan hijau, pertanian, maupun kawasan industri. Keterbukaan ini dianggap sebagai kunci untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dan penyalahgunaan fungsi ruang di masa depan.
Salah satu alasan utama di balik desakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Banyumas membutuhkan kejelasan mengenai zonasi agar proyek yang mereka rencanakan tidak berbenturan dengan aturan lingkungan atau rencana pembangunan daerah. Jika data tata ruang dibuka secara digital dan mudah diakses, maka proses perizinan investasi diprediksi akan jauh lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar karena semua pihak mengacu pada peta yang sama.
Selain aspek investasi, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan mengetahui batas-batas kawasan lindung atau resapan air melalui data RTRW yang terbuka, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jika terjadi pelanggaran di lapangan. Evaluasi RTRW ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan iklim dan risiko bencana di Banyumas, sehingga penempatan infrastruktur vital tidak dilakukan di zona merah yang berbahaya.
Pemkab Banyumas sendiri diharapkan segera merespons permintaan ini dengan menyediakan platform informasi geografis yang bisa diakses secara daring oleh siapa saja. Transformasi digital dalam urusan tata ruang bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Keterbukaan informasi ini dipercaya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan meminimalisir potensi konflik agraria yang sering terjadi akibat ketidaktahuan warga atas status lahan mereka.
Proses evaluasi RTRW ini merupakan momentum emas bagi Banyumas untuk menata ulang wilayahnya menjadi lebih modern namun tetap berbasis kearifan lokal. Dukungan penuh dari DPRD menunjukkan bahwa ada sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan yang berkelanjutan. Harapannya, setelah evaluasi ini selesai, Banyumas akan memiliki peta jalan pembangunan yang jelas, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
