Kuasa Hukum Tuding Pemkab Banyumas Tidak Netral dan Langgar Prosedur

Jagat pemerintahan dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Banyumas tengah diguncang isu panas terkait pemberhentian Direktur Utama PT Banyumas Investama Jaya (BIJ), Aditya Pratama. Polemik ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum Aditya, Agus Sujono, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas yang dinilai kontradiktif dan tidak netral dalam menangani konflik internal perusahaan plat merah tersebut.
Inti dari permasalahan ini adalah keputusan pemecatan yang dianggap janggal, di mana kliennya telah dinyatakan diberhentikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun di sisi lain masih diminta untuk tetap menjalankan tugas fungsional seperti biasa. Situasi ini memicu tudingan adanya intervensi yang tidak proporsional dari pihak eksekutif daerah.
Kronologi Pemberhentian dan Dualisme Instruksi
Persoalan bermula ketika hasil RUPS Luar Biasa PT BIJ memutuskan untuk memberhentikan Aditya Pratama dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Keputusan ini secara hukum seharusnya menandakan berakhirnya segala hak dan kewajiban Aditya terhadap perusahaan tersebut. Namun, keanehan muncul saat Dewan Pengawas PT BIJ justru mengeluarkan instruksi agar Aditya tetap masuk kantor dan melaksanakan pekerjaan administrasi serta operasional pasca-keputusan pemecatan tersebut.
Menurut Agus Sujono, tindakan ini mencerminkan ketidakkonsistenan administrasi yang fatal. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab maupun Dewan Pengawas untuk menahan seseorang yang sudah dipecat agar tetap bekerja. Secara yuridis, seseorang yang telah diberhentikan melalui RUPS tidak lagi memiliki kewenangan legal untuk menandatangani dokumen perusahaan atau mengambil keputusan strategis. Jika dipaksakan tetap bekerja, hal ini justru berpotensi menimbulkan risiko hukum baru terkait keabsahan dokumen perusahaan.
Tudingan Ketidaknetralan Pemkab Banyumas
Poin paling krusial yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum adalah tudingan ketidaknetralan Pemkab Banyumas sebagai pemegang saham mayoritas. Agus Sujono menilai Pemkab cenderung berpihak pada kelompok tertentu di dalam internal BIJ dan tidak memberikan ruang pembelaan yang adil bagi kliennya.
Pemkab dituduh mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). “Klien kami merasa diperlakukan secara tidak adil. Di satu sisi hak-haknya dicabut melalui pemecatan, namun di sisi lain ia ‘dipaksa’ menanggung beban kerja seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ini adalah bentuk intimidasi administratif yang sangat tidak netral,” tegas Agus dalam keterangannya kepada media.
Pihak kuasa hukum juga mencium adanya aroma politis di balik percepatan proses pemberhentian ini, yang dianggap tidak melalui tahapan evaluasi kinerja yang transparan sesuai dengan peraturan daerah tentang BUMD.
Dampak Terhadap Kinerja BUMD dan Opini Publik
Sengketa ini tidak hanya menjadi masalah personal antara Aditya dan Pemkab, tetapi juga berdampak pada stabilitas PT Banyumas Investama Jaya secara keseluruhan. Sebagai perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola investasi daerah, ketidakpastian kepemimpinan dan konflik hukum yang berlarut-larut dikhawatirkan akan merusak kepercayaan investor dan mengganggu arus kas perusahaan.
Radar Banyumas melaporkan bahwa beberapa program kerja BIJ kini mengalami kendala koordinasi akibat status kepemimpinan yang menggantung. Karyawan di internal PT BIJ dilaporkan merasa bingung dengan dualisme instruksi yang terjadi di kantor mereka. Di ruang publik, masyarakat mulai mempertanyakan profesionalitas Pemkab Banyumas dalam mengelola aset-aset daerah yang seharusnya memberikan keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tanggapan Pemkab dan Langkah Hukum Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Banyumas melalui bagian hukum menyatakan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Mengenai permintaan agar mantan Dirut tetap masuk kerja, pihak Dewan Pengawas beralasan hal tersebut dilakukan semata-mata untuk proses serah terima jabatan (handover) agar transisi kepemimpinan berjalan mulus dan tidak ada data yang hilang.
Namun, alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Aditya. Melalui Agus Sujono, Aditya Pratama berencana untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan keputusan RUPS tersebut. Mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum jika hak-hak finansial kliennya pasca-pemecatan tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Analisis Yuridis: Risiko Maladministrasi
Jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan aturan spesifik BUMD, status seorang direktur adalah organ perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Ketika RUPS sudah memutuskan pemberhentian, maka hubungan kerja tersebut putus seketika, kecuali ditentukan lain dalam keputusan tersebut.
Permintaan untuk tetap masuk kerja tanpa status yang jelas pasca-RUPS dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa Pemkab Banyumas seharusnya menjadi wasit yang adil, bukan justru memperkeruh suasana dengan instruksi-instruksi yang saling bertabrakan.
Statistik dan Fakta Kunci Kasus PT BIJ:
- Objek Sengketa: Keputusan RUPS Luar Biasa tentang Pemberhentian Dirut.
- Pihak Penggugat: Aditya Pratama (Mantan Dirut BIJ) melalui Kuasa Hukum Agus Sujono.
- Pihak Tergugat: Pemkab Banyumas (Pemegang Saham) dan Dewan Pengawas PT BIJ.
- Tudingan Utama: Ketidaknetralan pemerintah daerah, intimidasi administratif, dan pelanggaran prosedur BUMD.
- Status Perusahaan: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola investasi Kabupaten Banyumas.
