Praperadilan Bupati Nonaktif Cilacap Ditolak, Proses Hukum Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut

Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut pada Rabu, 8 Juli 2026.
JAKARTA, NRIBUN.COM – Rabu, 8 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Halida menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Syamsul Auliya Rachman tetap dinyatakan sah dan proses penyidikan oleh KPK dapat terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026 di Kabupaten Cilacap. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan mengumpulkan barang bukti yang kemudian menjadi dasar pengembangan perkara.
Selanjutnya, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengumpulan dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Merasa penetapan status tersangkanya tidak sesuai prosedur, Syamsul kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 8 Juli 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
Meski praperadilan telah ditolak, proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
