Kronologi Amplop Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli, Berujung Dilaporkan Ke KPK
JAKARTA, NRIBUN.COM – Minggu, 6 Juli 2026 – Pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan mengenai gratifikasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada awak media terkait kronologi pemberian amplop yang kemudian dilaporkan ke KPK.
Peristiwa itu bermula saat Suhardiman Amby menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Setelah agenda selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena pemberian dilakukan setelah pertemuan berakhir.
Karena memiliki agenda kedinasan yang padat, amplop tersebut belum dapat langsung dikembalikan kepada pemberinya. Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman Amby dengan difasilitasi aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Raja Juli, pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa setiap pemberian kepada penyelenggara negara harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menghindari potensi pelanggaran hukum maupun konflik kepentingan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Laporan terkait pemberian amplop disampaikan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini turut menjadi perhatian setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap perkara yang menjerat Bupati Kuansing. Laporan mengenai pemberian amplop tersebut kini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK untuk memastikan apakah terdapat unsur gratifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran pidana terkait pemberian amplop tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar selalu berhati-hati dalam menerima maupun memberikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan. Pelaporan gratifikasi merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
