LokalPendidikan

Puluhan Sekolah Negeri di Banyumas Krisis Kuota Siswa

Pendidikan dasar dan menengah di tingkat daerah kembali menghadapi tantangan serius. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 memicu fenomena yang memprihatinkan. Banyak sekolah pelat merah yang gagal memenuhi kuota bangku kosong yang disediakan, yang menggambarkan adanya hambatan struktural dalam proses transisi birokrasi pendidikan ke ruang digital.

Sebanyak 61 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri mengalami krisis kekurangan kuota murid baru. Kejadian ekstrem bahkan tercatat di SDN 8 Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, yang hanya berhasil menjaring 3 orang siswa baru untuk menempati bangku kelas I dari kapasitas maksimal ruang belajar.

Pihak utama yang terlibat langsung adalah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas selaku regulator, pihak panitia penyelenggara SPMB yang dipimpin oleh Wahyu Adhi Fibrianto selaku Ketua Panitia sekaligus Sekretaris Dindik, serta para orang tua calon murid baru sebagai target pengguna sistem.

Krisis pemenuhan kuota bangku sekolah ini terjadi di wilayah administratif Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ironisnya, ketimpangan data jumlah siswa baru ini tidak hanya menimpa wilayah pelosok, melainkan juga terjadi di sekolah-sekolah yang berada di wilayah pusat perkotaan seperti Purwokerto.

Masalah ini teridentifikasi sejak bergulirnya jadwal SPMB daring dan menjadi perbincangan hangat saat hari pertama masuk sekolah serentak serta pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 13 Juli 2026.

Faktor utama yang memicu krisis ini adalah rendahnya tingkat literasi digital di kalangan orang tua murid. Kebijakan sistem pendaftaran berbasis daring penuh (online) yang baru pertama kali diaplikasikan untuk tingkat SD membuat masyarakat kebingungan menentukan jalur pendaftaran yang tepat, serta kesulitan memahami aturan zonasi atau domisili.

Menanggapi hambatan teknologi ini, Dinas Pendidikan Banyumas segera mengambil langkah taktis setelah mendapatkan persetujuan darurat dari Bupati Banyumas. Otoritas setempat mengizinkan sekolah-sekolah yang sepi peminat untuk membuka posko pendaftaran secara luring (offline). Kebijakan manual ini sengaja dibuka lebih cepat agar para siswa yang mendaftar di masa perpanjangan tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama sekolah tanpa merasa terasing sebagai siswa tambahan.

Kesimpulan

Kasus di Banyumas membuktikan bahwa digitalisasi birokrasi tidak boleh dipaksakan tanpa adanya edukasi yang merata kepada masyarakat bawah. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Banyumas menegaskan bahwa keterbatasan jumlah murid baru di beberapa sekolah ini dipastikan tidak akan menurunkan kualitas pelayanan edukasi serta hak belajar mengajar para siswa yang sudah terdaftar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *