DPR Bahas Perkembangan RUU Perampasan Aset di Tengah Aksi 27 Agustus

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap melaksanakan agenda persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena isu tersebut juga termasuk dalam tuntutan yang disuarakan sejumlah kelompok masyarakat dalam aksi demonstrasi pada hari yang sama.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian publik, terutama berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sejumlah kelompok masyarakat mendorong agar pembahasan aturan tersebut segera memperoleh kepastian. Karena itu, penyampaian perkembangan RUU oleh DPR pada saat aksi berlangsung menjadi salah satu agenda yang mendapat sorotan.
Meskipun demonstrasi digelar di sekitar kompleks parlemen, DPR tetap menjalankan agenda kelembagaannya. Rapat paripurna tidak hanya membahas perkembangan RUU Perampasan Aset, tetapi juga sejumlah agenda lain yang telah ditetapkan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Salah satu agenda lainnya adalah pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut berkaitan dengan laporan pelaksanaan anggaran negara yang telah digunakan pada tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah dijadwalkan menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan dan pembahasan anggaran negara untuk tahun mendatang.
Badan Legislasi DPR juga dijadwalkan menyampaikan laporan mengenai perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Laporan tersebut mencakup perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 serta Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Setelah laporan disampaikan, DPR akan melanjutkan agenda dengan pengambilan keputusan.
Agenda lain yang dijadwalkan dalam rapat paripurna adalah penyampaian laporan Komisi XI DPR mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. DPR juga membahas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain agenda tersebut, Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI dijadwalkan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Rangkaian agenda itu menunjukkan bahwa kegiatan DPR tetap berjalan sesuai jadwal meskipun terdapat aksi penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar kompleks parlemen.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa lembaganya terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui demonstrasi. Ia juga meminta agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut disampaikan menjelang aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut diikuti sejumlah kelompok masyarakat dengan membawa tuntutan yang beragam. Salah satu tuntutan yang mendapat perhatian adalah dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilanjutkan. Tuntutan tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap proses pembentukan aturan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan penanganan aset yang berasal dari tindak pidana.
Dalam proses legislasi, sebuah RUU harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu, laporan mengenai perkembangan pembahasan menjadi bagian penting untuk mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan. Komisi III DPR memiliki peran dalam pembahasan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hukum, termasuk RUU Perampasan Aset.
Berlangsungnya rapat paripurna bersamaan dengan aksi demonstrasi membuat isu RUU Perampasan Aset menjadi semakin mendapat perhatian. Masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung di sekitar kompleks parlemen, sedangkan DPR menjalankan agenda persidangan dan menyampaikan perkembangan pembahasan melalui forum resmi.
Kedua kegiatan tersebut berlangsung dalam konteks yang berbeda. Demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat masyarakat, sedangkan rapat paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. Meskipun demikian, keduanya memiliki keterkaitan melalui isu RUU Perampasan Aset yang menjadi perhatian kedua pihak.
Penyampaian laporan mengenai perkembangan RUU tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses pembahasan yang sedang dilakukan DPR. Publik juga dapat mengetahui bahwa tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari perhatian masyarakat sekaligus masuk dalam agenda kelembagaan DPR.
Dengan tetap berlangsungnya rapat paripurna, DPR menunjukkan bahwa kegiatan persidangan dan fungsi legislasi tetap dijalankan di tengah adanya aksi penyampaian aspirasi. Sementara itu, masyarakat menggunakan demonstrasi sebagai sarana untuk menyampaikan tuntutan mengenai berbagai persoalan yang dianggap penting.
Pada akhirnya, perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang mewarnai kegiatan di Kompleks Parlemen pada 27 Agustus 2026. DPR menyampaikan perkembangan pembahasan melalui rapat paripurna, sedangkan masyarakat menyuarakan tuntutan agar proses tersebut mendapatkan kepastian. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan pembahasan yang dilakukan DPR sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
