Civitas Akademika Unsoed Mendesak Reformasi Total, Pimpinan Kampus Janjikan Evaluasi Menyeluruh

PURWOKERTO. Jumat (28/08) Suasana di Pendopo FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berlangsung hangat dan intensif saat berlangsungnya forum dialog terbuka yang mempertemukan pimpinan universitas dengan ratusan civitas akademika, mulai dari perwakilan dosen, peneliti, hingga kelembagaan mahasiswa.
Pertemuan ini digelar secara khusus untuk merespons dokumen pernyataan sikap dan serangkaian tuntutan kritis yang dilayangkan oleh civitas akademika Unsoed terkait arah tata kelola perguruan tinggi, transparansi sistem aduan publik, hingga penjaminan kebebasan mimbar akademik di lingkungan kampus.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Prof. Dr. Ali Rokhman M.Si. hadir secara langsung di tengah-tengah peserta diskusi untuk mendengarkan setiap butir aspirasi sekaligus memberikan jawaban langsung atas isu-isu strategis yang direkam dan disuarakan. Forum yang diawali dengan pembacaan poin-poin utama pernyataan sikap tersebut menegaskan pentingnya komitmen nyata pimpinan dalam melakukan pembenahan institusional secara berkeadilan, terbuka, dan akuntabel.
Dalam tanggapannya, Plt Rektor juga menyambut positif kontrol publik dan masukan kritis dari para akademisi. Ia menegaskan bahwa jajaran pimpinan terbuka terhadap dialog demi mewujudkan Good Governance University yang akuntabel dan bersih.
Kemudian civitas akademika juga menilai bahwa perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan dampak nyata dari kewenangan yang terpusat, mekanisme seleksi yang tertutup, serta lemahnya pengawasan internal. Oleh karena itu, mereka mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Rektor dan Senat Universitas untuk memimpin reformasi tata kelola secara nyata dan terukur. Tuntutan utama yang diajukan mencakup pembentukan Tim Investigasi Independen beranggotakan mayoritas pihak luar kampus dalam waktu paling lambat 30 hari untuk mengaudit seluruh jalur seleksi mandiri dan penerimaan dana non-UKT.
Pernyataan sikap tersebut menargetkan koreksi pada regulasi nasional. Sivitas akademika mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk meninjau ulang jalur mandiri dengan menetapkan kuota yang mengikat, mempublikasikan nilai ambang batas, serta memisahkan otoritas penentu kelulusan dari pengelola keuangan.
Di tingkat tata kelola perguruan tinggi, mereka menuntut revisi aturan hak suara 35% Menteri dalam pemilihan Rektor agar dikembalikan kepada Senat Universitas, serta meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap sistem PMB nasional.
Sorotan terhadap kelemahan tata kelola institusi ini juga diperkuat oleh pandangan salah satu civitas akademika Unsoed yang mengkritisi keberadaan surat wajib upacara yang memuat sanksi pemotongan remunerasi. Menurutnya, UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan UU 9/2010 tentang Keprotokolan tidak mengatur adanya kewajiban untuk ikut upacara, termasuk bagi ASN, sehingga perintah dan sanksi dalam surat tersebut adalah tidak sah. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat publik jika akan memberikan perintah atau sanksi mesti ada dasar hukumnya sesuai UU 30/2014, sehingga apa yang dilakukan ex Rektor Unsoed dapat diklasifikasikan sebagai maladministrasi. Aspek ini dinilai hanya salah satu dari sekian banyak aspek tata kelola yang perlu dievaluasi selain penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, sehingga perlu meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri untuk menelusuri kebijakan-kebijakan seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Demi menjamin iklim akademis yang sehat, warga kampus juga meminta jaminan mutlak berupa perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau sanksi administratif bagi siapa pun yang bersuara kritis.
Menanggapi desakan dan atmosfer diskusi di Pendopo FISIP tersebut, Pimpinan Universitas Jenderal Soedirman juga mengeluarkan dokumen tanggapan dari jajaran pimpinan. Pimpinan Unsoed mengapresiasi pernyataan sikap tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab akademis demi masa depan institusi. Pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, tidak menghalangi proses penegakan hukum, serta siap membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Terkait desakan reformasi tata kelola, pimpinan universitas sepakat bahwa perbaikan tidak boleh berhenti pada penindakan individu atau formalitas prosedur. Evaluasi menyeluruh akan diarahkan pada delapan area kunci, mulai dari pembagian kewenangan, mekanisme seleksi PMB, pemisahan fungsi keuangan, hingga efektivitas sistem pengaduan dan pengendalian internal.
Mengenai pembentukan tim evaluasi, universitas menerima kebutuhan tersebut dan siap melibatkan pihak eksternal yang independen. Namun, mengenai permintaan pemberian mandat khusus kepada Plt Rektor, pimpinan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Kementerian.
Mengenai porsi suara 35% Menteri dan mekanisme pemilihan Rektor, Pimpinan Unsoed menyatakan menghormati kerangka regulasi nasional yang berlaku karena perubahan aturan tersebut merupakan domain Pemerintah Pusat dan DPR. Kendati demikian, Unsoed menyatakan sangat terbuka untuk memperkuat transparansi internal, seperti uji publik rekam jejak, transparansi visi-misi calon rektor, hingga evaluasi kinerja pimpinan secara berkala. Pimpinan juga menyambut baik keterlibatan Ombudsman RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik (checks and balances).
Sebagai penutup tanggapannya, Pimpinan Unsoed menjamin penuh kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan memastikan tidak akan ada tindakan balasan bagi warga kampus yang bersuara. Universitas berkomitmen menjalankan lima agenda utama yang mencakup penguatan integritas PMB, transparansi keuangan, pemisahan fungsi berpotensi konflik kepentingan, pembukaan ruang dialog, serta evaluasi tindak lanjut audit secara berkala. Pimpinan menegaskan bahwa kepercayaan publik akan dibangun kembali melalui tindakan nyata yang dapat diperiksa oleh seluruh civitas akademika.
