Kriminalisasi Pekerja Ekonomi Kreatif: Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu

Di tengah dorongan pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif sebagai pilar pertumbuhan nasional, kasus Amsal Christy Sitepu justru menjadi contoh nyata bagaimana pekerja kreatif rentan dikriminalisasi. Seorang videografer asal Sumatera Utara ini didakwa korupsi terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022. Padahal, profesinya sebagai pembuat konten visual seharusnya menjadi bagian dari upaya mempromosikan potensi daerah, bukan malah berujung di persidangan pidana.
Kasus ini bermula saat Amsal menerima pekerjaan untuk memproduksi video dokumenter yang mengangkat profil beberapa desa di Karo. Anggaran proyek bersumber dari dana desa, dan menurut dakwaan, terjadi markup atau pembengkakan biaya dalam pengadaan peralatan serta jasa produksi. Jaksa menilai ada selisih antara realisasi dan laporan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, dunia produksi video kreatif sering melibatkan biaya tidak terduga seperti sewa drone, editing pasca-produksi, hingga travel ke lokasi terpencil yang sulit dihitung secara baku seperti proyek infrastruktur.
Amsal Christy Sitepu kini menghadapi tuntutan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan juta rupiah. Tuntutan ini dijatuhkan meskipun ia hanya berperan sebagai pelaksana teknis kreatif, bukan pengelola anggaran utama. Banyak pihak menilai kasus ini mencerminkan pola kriminalisasi berlebihan terhadap pekerja lepas ekonomi kreatif yang sering bekerja tanpa kontrak korporasi yang kuat, sehingga mudah menjadi “kambing hitam” ketika ada temuan audit.
Ekonomi kreatif Indonesia seharusnya menjadi harapan baru bagi generasi muda yang mengandalkan talenta digital. Videografer, desainer grafis, animator, hingga content creator adalah tulang punggung industri ini yang menyumbang triliunan rupiah setiap tahun. Namun, ketika mereka terlibat proyek pemerintah, aturan birokrasi yang kaku sering bertabrakan dengan fleksibilitas kerja kreatif. Markup yang dianggap korupsi bisa saja berasal dari selisih harga pasar peralatan teknologi yang fluktuatif atau honor tim kreatif yang belum diatur standar resmi.
Kriminalisasi semacam ini bukan hanya menakut-nakuti individu seperti Amsal, tetapi juga menghambat ekosistem kreatif secara keseluruhan. Banyak videografer dan pekerja kreatif lainnya kini ragu menerima proyek desa atau pemerintah daerah karena khawatir dianggap korup meski hanya menjalankan tugas artistik. Akibatnya, kualitas konten promosi daerah menurun, dan potensi desa untuk menarik wisatawan atau investor terabaikan.
Pemerintah pusat dan daerah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai program yang mendorong ekonomi kreatif. Sayangnya, di lapangan, koordinasi antara regulator keuangan negara dengan pelaku kreatif masih lemah. Tidak ada pedoman khusus yang membedakan antara “markup korupsi” dan “biaya produksi kreatif” yang memang dinamis. Akibatnya, kasus Amsal menjadi preseden yang bisa menjerat ribuan pekerja kreatif lain di seluruh Indonesia.
Dampak psikologis dan ekonomi dari kriminalisasi ini sangat besar. Amsal, yang selama ini mengandalkan kamera dan editing sebagai sumber penghasilan utama, kini terancam kehilangan kebebasan dan reputasi profesional. Sementara itu, keluarga dan rekan-rekannya di komunitas videografer Sumatera Utara merasa terintimidasi. Padahal, kreativitas mereka seharusnya dilindungi, bukan dihukum dengan pasal korupsi yang sebenarnya ditujukan untuk pejabat pengelola anggaran.
Sudah saatnya pemerintah mereformasi pendekatan terhadap pekerja ekonomi kreatif. Diperlukan regulasi khusus yang memberikan ruang aman bagi videografer, desainer, dan content creator dalam proyek publik—misalnya melalui kontrak standar, tarif referensi nasional, dan mekanisme mediasi sebelum pidana. Hanya dengan melindungi talenta kreatif, bukan mengkriminalisasinya, Indonesia bisa benar-benar mewujudkan visi ekonomi kreatif sebagai masa depan bangsa yang adil dan berkelanjutan.
