Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Susu Sapi Berujung Penahanan Mantan Pejabat Kementan di Banyumas

BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas menahan seorang mantan Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan susu sapi. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pengadaan susu sapi di BPTUHPT Kementerian Pertanian yang berlokasi di Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan itu diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (9/7/2026). Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas.

Selama proses penyidikan, tim kejaksaan telah mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, serta data lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan susu sapi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menetapkan penahanan terhadap tersangka dan melanjutkan pendalaman perkara.

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara. Namun, seluruh dugaan itu masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menjalani penahanan, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Apabila seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, perkara akan memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Selain berupaya mengungkap seluruh fakta hukum, penyidik juga memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski telah ditahan, tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Banyumas juga menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan bukti atau pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *