Ombudsman Soroti Dugaan Hunian Khusus dan Celah Pengamanan di Lapas Cibinong

BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026). Pengawasan tersebut mengungkap dugaan adanya hunian dengan fasilitas mewah yang ditempati warga binaan pemasyarakatan (WBP), serta titik yang dinilai memiliki kerentanan keamanan.
Sidak dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman yang telah membawa surat tugas sempat ditolak ketika hendak memasuki blok sel WBP. Penolakan tersebut bahkan disebut sebagai kejadian kedua yang dialami tim Ombudsman saat melakukan pengawasan di lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan penolakan masuk justru membuat tim menemukan sejumlah lokasi lain di sekitar lapas yang menjadi perhatian. Menurutnya, terdapat bangunan yang tampak seperti rumah kluster atau homestay dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Tim Ombudsman kemudian menemukan lebih dari 10 bangunan serta beberapa kendaraan mewah di kawasan tersebut. Saat berhasil memasuki salah satu rumah, petugas Ombudsman mendapati fasilitas menyerupai hunian apartemen, seperti ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas. Di area yang sama juga ditemukan fasilitas kebugaran lengkap dan pembangunan simulator golf.
Ombudsman juga bertemu dengan salah seorang penghuni yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Akan tetapi, tim tidak dapat menggali keterangan lebih jauh karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.
Selain dugaan fasilitas khusus, Ombudsman menemukan persoalan keamanan. Bagian belakang sejumlah rumah petak memiliki akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk yang tidak semestinya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan proses pemeriksaan juga sempat diwarnai aksi saling dorong hingga menyebabkan kaki salah satu anggota tim Ombudsman terjepit. Ia menyebut tim semakin mempertanyakan kondisi di lokasi setelah mendapat hambatan saat melakukan pemeriksaan.
Ombudsman turut menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Temuan tersebut menjadi perhatian karena Lapas Cibinong sebelumnya telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Syafrida menyatakan fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah dijumpai Ombudsman dalam pengawasan di sejumlah wilayah lain, termasuk Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta meningkatkan pengawasan dan penempatan petugas di lapas. Evaluasi juga dinilai perlu mencakup seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Lembaga tersebut juga mendorong sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.
