Polda Jateng Bongkar Judi Online Berkedok Warnet di Semarang Barat

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil membongkar serta menindak tegas praktik perjudian online terselubung yang berkamuflease atau berkedok sebagai usaha warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lokasi warnet yang bertempat di Jalan Suyudono, aparat menemukan aktivitas permainan judi online yang tersembunyi di balik penyediaan fasilitas game komputer umum bagi para pengunjungnya.
Kronologi Penggerebekan dan Hasil Penyelidikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan secara terperinci bahwa tindakan tegas penggerebekan ini dilaksanakan oleh tim kepolisian pada hari Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penindakan hukum tersebut merupakan bentuk tindak lanjut konkret atas rangkaian penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian selama periode bulan Agustus hingga September 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Senin, 19 Oktober 2026, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan temuan timnya di lapangan:”Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut,” kata Wahyu kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Lebih lanjut, Kombes Pol Wahyu menjelaskan mengenai alih fungsi usaha yang dilakukan oleh pengelola lokasi tersebut:”Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” lanjutnya.
Tujuh Orang Diamankan beserta Barang Bukti Berdasarkan hasil pengungkapan dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang dari lokasi kejadian guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan hukum lebih lanjut. Mengenai penangkapan sejumlah pihak ini, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan:”Total ada tujuh orang yang diamankan,” ucap Wahyu.
Selain mengamankan tujuh orang tersangka dan saksi terkait, tim petugas Ditressiber Polda Jateng di lapangan juga berhasil menyita berbagai macam barang bukti yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online terselubung tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi sejumlah unit perangkat komputer lengkap, yang terdiri atas unit monitor, Central Processing Unit (CPU), keyboard, hingga mouse.
Profil Pengelola dan Modus Operansi Usaha
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara yang dilakukan oleh jajaran penyidik, identitas dari pemilik sekaligus pengelola utama warnet tersebut diketahui berinisial RRCS, seorang warga yang berdomisili di wilayah Bulustalan, Kota Semarang.
Hasil pendalaman petugas menunjukkan bahwa sosok RRCS ini tidak hanya mengoperasikan satu tempat saja, melainkan mengendalikan dua lokasi usaha warnet serupa di wilayah hukum Kota Semarang.
Dua lokasi operasional tersebut masing-masing berada di kawasan Jalan Suyudono dan di kawasan Menoreh, Sampangan.Dari pengakuan serta data pemeriksaan awal, bisnis operasional warnet tersebut tercatat telah berjalan cukup lama, yaitu sejak tahun 2018.
Dari aktivitas penyediaan jasa komputer serta fasilitas akses judi online tersebut, perkiraan pendapatan harian yang diraup oleh pengelola berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per harinya.
Lonjakan Lonjakan Kasus Judi Online di Jawa Tengah
Di samping membeberkan penindakan penggerebekan warnet di Semarang Barat, Ditressiber Polda Jateng juga merilis data statistik resmi terkait penanganan tindak pidana perjudian online di seluruh wilayah kedaulatan hukum Jawa Tengah sepanjang tahun berjalan.
Pihak kepolisian mencatat adanya peningkatan serta lonjakan angka yang sangat signifikan dalam penanganan kasus perjudian online jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Sepanjang periode Januari hingga Oktober tahun 2026, Ditressiber Polda Jateng tercatat telah berhasil menangani sebanyak 96 kasus judi online.
Angka penindakan ini mengalami kenaikan tajam sebesar 60 persen apabila dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun 2025 yang mencatatkan total 60 kasus terungkap.
Mengenai tren kenaikan data penindakan perjudian online tersebut, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan memberikan penjelasan perinciannya: “Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online, sehingga tahun ini pengungkapan Judi online meningkat jika dibanding tahun 2025,” ungkap Wahyu.
Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan
Keberhasilan penindakan lokasi perjudian online berkedok tempat hiburan komputer di Semarang Barat ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya. Langkah penegakan hukum secara masif ini terus digencarkan mengingat maraknya pengungkapan kasus yang menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus berusaha mencari celah dan cara terselubung untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah-tengah masyarakat.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat luas untuk senantiasa mewaspadai lingkungan sekitar serta melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal demi menjaga kondusivitas keamanan daerah.
