Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyampaikan peringatan serius kepada masyarakat mengenai ancaman nyata dari peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa peredaran narkotika telah bertransformasi dari bentuk padat ke cairan. Penggunaan media vape sangat berbahaya karena kemasannya terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan vape biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
Kapolri menegaskan bahwa saat ini vape bukan hanya digunakan untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang berbahaya bagi paru-paru, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Beliau menyampaikan langsung keterbatasan penanganan di lapangan:> “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,”kata Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menambahkan bahwa maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.
Beliau juga mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
Melihat besarnya dampak bahaya tersebut, Jenderal Suyudi meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, beliau juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah melarang vape sebelumnya: ” Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,”ujar Jenderal Suyudi.
Usulan pelarangan total ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara di dunia, termasuk negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.Menanggapi permintaan ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan respons positif.
Pihaknya akan membawa usulan tersebut ke dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan mengenai ancaman penyalahgunaan vape:”Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam kepada MUI Digital, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan MUI seperti Ketua Umum KH Anwar Iskandar, Sekjen Buya Amirsyah Tambunan, Bendum H. Misbahul Ulum, serta Waketum KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud. Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof. Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr. Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
