GPK Banyumas: Kekacauan Desil Bukan Soal Administrasi Tapi Persoalan Hidup Masyarakat

BANYUMAS — Suasana depan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Selasa, 28 Oktober 2026, kembali ramai oleh gelombang aspirasi rakyat. Sekitar ratusan massa yang tergabung dalam “Posko Aksi Rakyat Banyumas” menggelar unjuk rasa dengan mengusung semangat “Wong Banyumas Waras, Aksi Rakyat Banyumas Wani!”.
Titik kumpul massa berada di kawasan Menara Teratai, kemudian dilanjutkan dengan aksi longmarch menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Banyumas (Pendopo Sipanji) untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Dalam barisan aksi yang merupakan representasi murni suara rakyat Banyumas ini, turut terlibat berbagai elemen organisasi masyarakat, relawan sosial, dan kepemudaan. Di antaranya adalah Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banyumas, GRIB JAYA, GKP, CIBER (Cilongok Bersatu), ARSI, Langlang Jagat, Sakato Tiger, hingga Lowo Ireng, yang bersama-sama mengawal jalannya penyampaian aspirasi tersebut.
Untuk mengamankan jalannya aksi, aparat gabungan mengerahkan sekitar 700 personel dari unsur kepolisian dan militer. Pengerahan massa pengamanan ini bertujuan memastikan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas penyampaian aspirasi publik di pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas.
Inti dari unjuk rasa ini tertuang dalam empat poin tuntutan utama. Pertama, massa aksi meminta Pemda mengaktifkan kembali UHC (BPJS PBI). Kedua, menuntaskan kasus aset pertokoan Kebondalem. Ketiga, memperhatikan nasib para juru parkir setelah adanya kebijakan parkir gratis di toko jejaring ritel. Keempat, mempertanyakan mangkraknya Masjid Seribu Bulan di sebelah barat Menara Teratai yang sudah bertahun-tahun terbengkalai, padahal dananya berasal dari sumbangan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, sorotan paling tajam tertuju pada pemulihan program Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Massa menilai urgensi program ini sangat krusial, mengingat masih banyaknya warga miskin dan kelompok rentan di Banyumas yang mengalami hambatan fatal dalam mengakses layanan kesehatan. Masalah utamanya terletak pada ketidakakuratan data penentuan desil kepesertaan yang terjadi di lapangan.
Dalam orasinya, perwakilan warga dan relawan sosial berbagi pengalaman pahit yang mereka alami. Mereka menceritakan bagaimana warga yang secara ekonomi seharusnya masuk kategori kurang mampu justru tercatat memiliki status desil tinggi. Akibatnya, akses mereka terhadap layanan kesehatan gratis menjadi terhambat. Para penuntut menegaskan bahwa persoalan hak mendasar jaminan kesehatan ini tidak bisa ditunda lagi dan harus segera mendapat solusi nyata.
Agusta Awali Amruloh, S.H., Ketua GPK Banyumas, menyuarakan pandangan kritis bahwa kesalahan data desil bukan sekadar persoalan administrasi atau angka di atas kertas, melainkan persoalan hidup dan mati bagi masyarakat kecil.
“Bagaimana mungkin seorang tukang becak yang setiap hari berjuang mencari nafkah justru tercatat dalam desil 6 ke atas?” ujar pandangan kritisnya yang disuarakan dalam aksi tersebut. Kondisi ini dinilai patut dipertanyakan dan harus segera diverifikasi secara serius. GPK menegaskan bahwa data seharusnya menjadi alat untuk membantu rakyat, bukan tembok yang menghalangi hak mereka.
Kebijakan UHC tidak boleh semata-mata bertumpu pada klasifikasi desil yang berpotensi salah. Apabila data belum akurat, pemerintah wajib menyediakan mekanisme koreksi yang cepat, mudah, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat. Jangan sampai orang miskin harus membuktikan kemiskinannya berulang kali, sementara penyakit yang dideritanya tidak pernah menunggu proses birokrasi selesai.
Menanggapi kekacauan data tersebut, Budi Tartanto dari Aksi Rakyat Banyumas (ARB) menegaskan bahwa kesalahan data desil merupakan akibat dari pendataan pemerintah yang berantakan di lapangan. Oleh karena itu, hal tersebut tidak boleh dijadikan acuan untuk menghalangi akses pengobatan warga miskin melalui program UHC. Pihaknya menaruh harapan besar agar draf komitmen yang telah ditandatangani Bupati dapat berfungsi secara nyata dalam mempermudah warga sakit berobat tanpa kendala administratif. Budi menambahkan, efektivitas janji tersebut baru terbukti jika warga di lapangan benar-benar terbantu, dan ARB siap turun kembali menggelar aksi unjuk rasa apabila komitmen pemerintah daerah tersebut tidak diwujudkan demi memperjuangkan hak dasar kesehatan masyarakat.
Puncak interaksi antara pemerintah dan rakyat terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Di tengah kondisi cuaca yang mulai memburuk dan turun gerimis, Bupati Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., datang untuk menemui langsung massa. Mengingat hujan yang mulai deras, Bupati menginstruksikan agar para peserta aksi berpindah ke area dalam Pendopo Sipanji agar tidak kehujanan sambil mendengarkan aspirasi mereka.
Di tengah suasana audiensi, perwakilan massa menyerahkan sebuah draf dokumen kepada Bupati. Dokumen ini dijuluki sebagai “surat sakti” atau surat komitmen. Massa mendesak agar Bupati menandatangani draf tersebut sebagai bukti komitmen nyata dan jaminan tertulis. Isi dari surat itu menuntut pemerintah daerah untuk menjamin seluruh warga Banyumas, khususnya golongan rentan, tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa terhalang oleh aturan administratif yang kaku, terutama selama proses evaluasi dan pemutakhiran data UHC sedang berlangsung.
Menanggapi tekanan tersebut, pemerintah daerah memaparkan kondisi riil terkait anggaran dan fiskal. Pihak Pemkab menjelaskan bahwa mereka telah mengalokasikan dana sebesar Rp 87 miliar khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat di Banyumas. Namun, Pemda juga mengakui adanya celah dalam sistem evaluasi. Ketidakakuratan data validasi desil yang bersumber dari pusat menyebabkan terjadinya disparitas atau kesenjangan akses di tengah masyarakat.
Melalui dialog terbuka yang berlangsung cukup panjang dan perdebatan intens antara pemerintah dan perwakilan massa, akhirnya tercapai sejumlah kesepakatan bersama. Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., secara resmi menandatangani Pakta Integritas Komitmen Bupati Banyumas Untuk Rakyat bertanggal 28 Oktober 2026 di atas meterai.
Dokumen komitmen tersebut berisi instruksi kepada seluruh dinas terkait untuk segera menyelesaikan regulasi, anggaran, dan administrasi demi pengaktifan kembali program UHC di Kabupaten Banyumas. Selain menjamin pengaktifan UHC agar dapat digunakan secara maksimal oleh masyarakat mulai 28 Oktober 2026, Bupati juga secara sadar menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum dan moral di hadapan massa aksi apabila tuntutan pengaktifan program kesehatan tersebut tidak terealisasi.
Langkah konkret yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat perbaikan sistem data kemiskinan serta perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh. Aksi yang berlangsung damai dan tertib ini berakhir menjelang sore hari. Penutupan yang lancar ini menandai adanya kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dan masyarakat untuk bersinergi mengawal perbaikan layanan kesehatan yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga Banyumas, terkhusus bagi masyarakat dari golongan rentan.(MAH)
