Ditantang Pandu Sjahrir, Purbaya Yudhi Sadewa Sidak Danantara Demi Bela Sistem Coretax

Langkah respons cepat diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menanggapi polemik sistem perpajakan digital terbaru, Coretax. Pada pertengahan Januari 2026, Menkeu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta. Langkah ini dipicu oleh keluhan keras dari pihak manajemen Danantara mengenai fungsionalitas sistem tersebut yang dianggap menghambat operasional investasi skala besar.
Awal Mula Polemik dan Sidak Menkeu
Ketegangan bermula ketika Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, melontarkan kritik tajam terkait implementasi sistem Coretax. Pihak Danantara mengeluhkan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang baru saja diluncurkan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya atau mengalami kendala teknis yang signifikan saat digunakan untuk pelaporan dan transaksi entitas bisnis besar.
Mendengar keluhan yang disebutnya sebagai “komplain habis-habisan” tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk turun langsung ke lapangan pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia tidak datang sendiri, melainkan memboyong tim teknis teknologi informasi (IT) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta perwakilan dari kantor pajak terkait.
“Saya datang langsung ke kantor Danantara karena ingin melihat sendiri apakah sistem Coretax saya ini memang ‘konyol’ atau bermasalah, atau justru penggunanya yang belum memahami cara pengoperasiannya,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya.
Namun, ada momen unik sekaligus ironis dalam sidak tersebut. Saat Purbaya tiba di kantor Danantara untuk mengonfirmasi keluhan, Pandu Sjahrir selaku pihak yang mengeluh justru sedang berada di luar negeri untuk urusan pekerjaan. Hal ini sempat memicu komentar jenaka namun tegas dari Menkeu yang menyayangkan ketidakhadiran pimpinan korporasi saat pemerintah sudah memberikan respons cepat.
Diagnosis Teknis dan Temuan di Lapangan
Selama proses sidak, tim IT dari Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sistem yang digunakan di lingkungan Danantara. Purbaya menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan reformasi perpajakan digital melalui Coretax tidak menjadi beban bagi wajib pajak, terutama institusi strategis seperti Danantara.
Berdasarkan hasil peninjauan awal dan klarifikasi dari pihak Ditjen Pajak, ditemukan beberapa poin krusial:
- Perbaikan Fitur, Bukan Error Sistem: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi beberapa hari setelah sidak bahwa apa yang terjadi di Danantara sebenarnya bukanlah kesalahan sistem (system error), melainkan kebutuhan akan penyesuaian fitur agar lebih ramah bagi pengguna institusi besar.
- Masalah Aktivasi: Banyak kendala yang dilaporkan wajib pajak secara umum, termasuk di lingkungan institusi, berkaitan dengan ketidaksesuaian data dasar seperti email dan nomor telepon yang terdaftar, sehingga menghambat proses notifikasi dan aktivasi akun.
- Proses Adaptasi: Coretax merupakan sistem yang kompleks dan baru diimplementasikan secara penuh pada awal 2026 setelah melalui masa transisi sejak 2025. Purbaya mengakui bahwa meski arahnya sudah membaik, masih ada “bug” minor dan kekurangan yang perlu disempurnakan secara bertahap.
Purbaya memberikan target waktu selama dua pekan bagi tim IT DJP untuk melakukan penyempurnaan fitur dan menyelesaikan kendala teknis yang dihadapi Danantara serta wajib pajak badan lainnya. Ia menekankan bahwa sistem ini harus menjadi solusi, bukan hambatan bagi investasi di Indonesia.
Pentingnya Coretax bagi Reformasi Pajak 2026
Pemerintah menaruh harapan besar pada sistem Coretax sebagai pilar utama transformasi digital perpajakan nasional. Hingga Januari 2026, data menunjukkan bahwa aktivasi akun Coretax telah menembus angka lebih dari 11,8 juta wajib pajak, dengan dominasi dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10,9 juta akun dan wajib pajak badan sekitar 829 ribu akun.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran. Urgensi penggunaan sistem ini semakin meningkat mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 jatuh pada Maret 2026 untuk orang pribadi dan April 2026 untuk badan usaha, di mana seluruh prosesnya kini hanya bisa dilakukan melalui Coretax.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sidak ke Danantara adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mendengarkan masukan dari dunia usaha. “Coretax adalah milik kita bersama untuk mempermudah urusan pajak. Kalau ada yang kurang, kita perbaiki bersama. Saya ingin memastikan sistem ini stabil, transparan, dan efisien untuk mendukung target penerimaan negara,” tutupnya.
Kejadian ini juga menjadi pesan bagi para pegawai di lingkungan Kemenkeu dan Ditjen Pajak agar selalu siap memberikan asistensi teknis kepada masyarakat. Menkeu meminta agar tidak ada lagi keluhan bahwa sistem sulit diakses tanpa adanya solusi cepat dari petugas di lapangan.
