Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Beri Peringatan Tegas Kepada Pimpinan Bank Himbara Terkait Implementasi Aturan DHE Terbaru

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pernyataan tegas kepada jajaran pemimpin bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenai pelaksanaan ketentuan baru tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ia menegaskan bahwa aturan baru ini harus diikuti secara disiplin tanpa pengecualian, dan pemerintah tidak segan mencopot direktur utama bank Himbara yang mencoba mengabaikan atau “memainkan” ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut muncul di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penempatan dan pengelolaan devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Selama ini pemerintah memahami bahwa aliran devisa ekspor seringkali tidak efektif memberikan kontribusi kepada pasar valuta asing domestik, karena sejumlah praktik yang dianggap merugikan stabilitas devisa dalam negeri. Salah satu contohnya adalah konversi dolar hasil ekspor ke rupiah yang kemudian dipindahkan ke bank lain untuk kembali dikonversi ke dolar dan dibawa keluar negeri. Pemerintah melihat praktik tersebut sebagai celah yang membuat DHE tidak optimal dalam mendukung pasokan valuta asing di dalam negeri.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan bahwa revisi aturan DHE bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran devisa ekspor dan memastikan devisa tersebut tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan diterapkannya aturan terbaru, seluruh devisa hasil ekspor dari sektor SDA wajib ditampung di bank-bank anggota Himbara dan tidak bisa lagi dengan bebas dialihkan ke bank lain atau dibawa keluar negeri. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemampuan bank milik negara dalam mendukung suplai valuta asing serta meningkatkan stabilitas pasar valas domestik.
Lebih jauh, Purbaya menggarisbawahi bahwa aturan baru ini akan diimplementasikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang direvisi segera diundangkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan tahap akhir finalisasi peraturan tersebut sehingga dapat mulai efektif berlaku. Ketentuan yang sedang dirapikan itu merupakan revisi atas PP sebelumnya yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE. Dengan aturan yang baru, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi celah untuk praktik yang berpotensi membuat devisa hasil ekspor hilang dari pasar domestik.
Pernyataan keras Purbaya ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bisa membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola devisa ekspor. Ia bahkan secara terbuka menyatakan bahwa jika ada direktur utama bank Himbara yang mencoba memanfaatkan celah aturan atau sengaja mengabaikannya demi kepentingan tertentu, pemerintah akan mengambil tindakan administratif yang tegas, termasuk pencopotan dari jabatan mereka. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat dari Kementerian Keuangan untuk menjadikan aturan baru sebagai instrumen efektif dalam memperbaiki pengelolaan devisa ekspor.
Revisi peraturan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi pemerintah atas efektivitas penempatan dan penggunaan devisa hasil ekspor SDA. Selama ini, pemerintah melihat bahwa devisa yang mestinya bisa meningkatkan stok valas dan menopang ketahanan ekonomi seringkali tidak berkontribusi maksimal karena alurnya tidak terkontrol dengan baik. Dengan mewajibkan penempatan devisa ekspor hanya di bank-bank Himbara, pemerintah berharap pengawasan bisa dilakukan lebih ketat dan efektif oleh otoritas terkait, sekaligus meminimalkan risiko capital outflow akibat pemindahan devisa ke bank lain atau luar negeri.
Selain itu, kebijakan ini juga membuat posisi bank-bank Himbara menjadi sangat penting dalam kerangka penyediaan valas domestik. Keputusan tersebut sekaligus mempertegas peran bank pelat merah sebagai aktor utama dalam pengelolaan devisa yang berkaitan dengan sektor ekspor sumber daya alam. Dengan begitu, bank-bank ini diharapkan bisa menjadi tulang punggung dalam mendukung target pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa serta menjaga kestabilan kurs valuta asing.
Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan beragam respon dari kalangan pelaku usaha dan perbankan lain yang bukan anggota Himbara. Beberapa bank swasta menyatakan kekhawatiran terhadap dampak perubahan aturan pada likuiditas valas mereka. Meski demikian, pemerintah tetap yakin bahwa ketentuan yang disusun akan membawa manfaat jangka panjang bagi stabilitas pasar valuta asing domestik serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, langkah pemerintah melalui peringatan tegas Purbaya kepada pimpinan Himbara mencerminkan tekad kuat untuk memastikan aturan baru tentang DHE dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi, agar kebijakan tersebut benar-benar efektif dan memberi kontribusi positif terhadap pengelolaan devisa nasional serta pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
