Hukum

Bolehkah Warga Memanfaatkan Kayu Gelondongan Pasca bencana? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Beberapa hari terakhir, perbincangan di media sosial ramai tentang warga yang memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa oleh banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera untuk memenuhi kebutuhan pascabencana. Video dan unggahan menunjukkan warga di sejumlah daerah tengah memotong serta mengolah kayu sisa bencana tersebut, misalnya guna membangun kembali rumah yang rusak atau memenuhi kebutuhan dasar selama proses pemulihan pascabencana berlangsung. Situasi ini memicu pertanyaan serius di ruang publik, terutama mengenai status hukum kayu itu dan apakah warga diperbolehkan menggunakan kayu tersebut tanpa masalah hukum.

Isu ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aktivitas warga di Tapanuli Selatan memotong kayu gelondongan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar suara mesin potong kayu dan terlihat warga bersama anggota TNI dan Polri bekerja secara gotong royong, memanfaatkan kayu yang terseret banjir untuk berbagai keperluan. Rekaman ini memancing beragam reaksi dari netizen. Ada yang mengkhawatirkan potensi persoalan hukum di kemudian hari jika kayu itu dianggap bukan milik warga, sementara yang lain berpendapat bahwa warga berhak memanfaatkan kayu itu karena tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan secara sah.

Untuk menjawab keraguan masyarakat, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan penjelasan mengenai status kayu gelondongan itu dari sudut pandang hukum. Menurut Abdul Fickar, pemanfaatan kayu yang hanyut akibat bencana tidak serta merta melanggar hukum selama tidak memicu keberatan dari pihak lain dan tidak menimbulkan konflik mengenai kepemilikan. Secara umum, kayu akibat bencana seperti itu tetap dikategorikan sebagai hasil hutan negara, namun negara memiliki kewenangan untuk memperbolehkan pemanfaatannya dalam kondisi tertentu.

Abdul Fickar menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan khusus yang secara tegas mengatur kepemilikan dan pemanfaatan kayu yang hanyut pascabencana. Karena itu, jika kayu tersebut tidak memiliki pemilik yang jelas atau tidak ada pihak yang memiliki izin khusus seperti izin usaha pemanfaatan hasil hutan (HPH), maka statusnya berada dalam penguasaan negara. Selama tidak ada larangan yang diberlakukan oleh pemerintah, masyarakat korban bencana biasanya diperbolehkan memanfaatkan kayu itu untuk kebutuhan mendesak mereka, misalnya membangun kembali rumah atau fasilitas darurat.

Pakar hukum tersebut juga menyinggung bahwa hukum tidak memberikan pengecualian khusus secara eksplisit bagi warga yang mengambil kayu hanyut pascabencana. Namun, yang menjadi pertimbangan penting adalah niat dan tujuan pemanfaatan kayu tersebut. Jika kayu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pascabencana dan bukan untuk kepentingan komersial seperti dijual atau diperdagangkan, maka tidak ada sanksi pidana maupun administratif yang berlaku. “Tidak ada sanksi, kecuali diperjualbelikan,” ujarnya, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hasil bencana untuk pemulihan hidup warga tidak akan dipidana.

Meski demikian, ada pandangan lain di luar penjelasan pakar hukum tersebut. Beberapa pihak mengatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kayu gelondongan harus tetap diatur dan dikoordinasikan dengan pemerintah, karena kayu yang terseret banjir bisa saja berasal dari hutan negara atau memiliki kepemilikan tertentu. Misalnya, anggota DPR beberapa waktu lalu meminta pemerintah menyelidiki asal kayu gelondongan tersebut untuk memastikan apakah ada praktik illegal logging atau penebangan liar yang mendahului bencana. Permintaan itu muncul karena tumpukan kayu yang terbawa arus banjir terlihat sangat banyak, sehingga publik bertanya-tanya apakah itu benar-benar sampah dari bencana atau hasil dari pengelolaan hutan yang kurang tepat sebelumnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga sempat mengeluarkan pernyataan yang menyediakan kerangka umum bagi pemanfaatan kayu yang hanyut akibat bencana. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa kayu hasil hanyut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat demi mempercepat pemulihan di wilayah terdampak, asalkan tetap memperhatikan legalitas dan mencegah penyalahgunaan. Keputusan semacam ini dimaksudkan untuk mendukung pemulihan masyarakat pascabencana tanpa mengorbankan aturan pengelolaan hutan.

Di sisi lain, beberapa pihak legislatif menyoroti bahwa kayu tersebut bukan sekadar barang tak bernilai, tetapi bagian dari material yang secara hukum masih terkait dengan pengelolaan hutan negara dan harus ditangani sesuai peraturan yang berlaku, misalnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut mereka, kayu pascabencana termasuk dalam sampah spesifik yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga warga tidak boleh mengambilnya secara sembarangan tanpa koordinasi yang tepat.

Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik menarik antara kebutuhan mendesak warga korban bencana dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang diatur oleh negara. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan bahan untuk membangun kembali kehidupan mereka, sementara di sisi lain aturan hukum harus tetap memberi kepastian dan mencegah penyalahgunaan sumber daya yang nilainya bisa besar. Pelibatan aparat seperti TNI dan Polri dalam kegiatan memotong kayu di lapangan menunjukkan adanya rasa tanggung jawab bersama antara warga dan pemerintah dalam tahap awal pemulihan setelah bencana.

Memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut pascabencana oleh warga terdampak umumnya tidak dianggap melanggar hukum nasional selama kayu itu digunakan untuk kebutuhan pemulihan dan bukan untuk dijual. Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pemanfaatan itu, dan pemerintah pun memiliki kewenangan untuk memperbolehkan pemanfaatannya demi keselamatan dan pemulihan masyarakat. Namun, koordinasi dengan pemerintah tetap penting terutama apabila ada kemungkinan klaim kepemilikan atau tujuan komersial dari penggunaan kayu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *