Bupati Lampung Tengah Diduga Pakai Dana Suap Rp5,75 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye: Fakta Lengkap Kasus yang Menghebohkan

Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp5,75 Miliar, Dana Korupsi Dipakai Bayar Utang Kampanye dan Kebutuhan Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 11 Desember 2025. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025, di mana sejumlah pihak diamankan termasuk Ardito sendiri beserta beberapa orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan suap tersebut.
Menurut penyidikan KPK, Ardito menerima aliran dana total sekitar Rp5,75 miliar dalam periode Februari hingga November 2025. Uang ini berasal dari dugaan penerimaan fee atau biaya komitmen antara 15% – 20% dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Modus yang digunakan adalah dengan mengatur pemenang lelang proyek agar dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan dirinya, baik itu keluarga atau pihak yang masuk dalam tim pemenangan Pilkada Lampung Tengah tahun 2024.
Dana yang diterima oleh Ardito, menurut penjelasan Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, digunakan untuk dua tujuan pokok. Pertama, sebesar Rp500 juta dipakai untuk kebutuhan operasional pribadinya sebagai bupati. Kedua, sebesar Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi utang kampanye yang diduga timbul dari pinjaman bank yang dipakai saat berkampanye dalam Pilkada 2024.
Bagaimana Aliran Dana Terjadi
Modus operandi kasus ini menurut KPK adalah sebagai berikut:
• Ardito diduga memasang biaya komitmen (fee) sebesar 15–20% dari nilai proyek untuk setiap paket pekerjaan yang dibuka oleh pemerintah kabupaten di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
• Untuk mewujudkan hal itu, ia memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang tender dan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan dirinya maupun tim suksesnya.
• Sebagian fee tersebut kemudian diteruskan oleh Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito, yang berfungsi sebagai perantara untuk menerima aliran dana dari para penyedia barang dan jasa.
• Selain itu, dugaan fee juga berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang dimenangkan oleh PT Elkaka Mandiri, dengan fee sekitar Rp500 juta melalui peran Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga merupakan kerabat dekat Ardito.
Barang Bukti yang Disita
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Penyidik menemukan:
• Uang tunai sekitar Rp193 juta yang dikumpulkan dari kediaman Ardito serta dari rumah adiknya, Ranu.
• Logam mulia seberat 850 gram yang ditemukan di tempat tinggal adik Ardito.
Barang-barang bukti tersebut disita untuk memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam praktik suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka selain Ardito.
Mereka adalah:
- Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, otak utama penerima suap.
- Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga membantu mengatur jalannya proyek.
- Ranu Hari Prasetyo Adik Ardito yang berperan sebagai perantara.
- Anton Wibowo Pejabat Pemkab Lampung Tengah yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan.
- Mohamad Lukman Sjamsuri Direktur PT Elkaka Mandiri, perusahaan yang diduga memberi suap.
Semua tersangka kini telah ditahan di rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kasusnya terus dikembangkan untuk mencari apakah ada aliran dana atau keterlibatan pihak lain.
Kasus penetapan tersangka terhadap Ardito ini juga memantik reaksi dari sejumlah pihak, termasuk dari politikus partai pengusungnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Doli Kurnia menyatakan bahwa partainya tetap menghormati proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan nantinya. Pernyataan ini sekaligus upaya partai untuk memberikan bantuan hukum kepada Ardito jika diperlukan.
Namun demikian, peristiwa ini menjadi perhatian publik karena selain terlacaknya aliran uang secara sistematis, tindakan yang mengarah pada penggunaan dana korup untuk kebutuhan politik juga menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara praktik korupsi dan persaingan politik lokal. Kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kasus ini menegaskan bahwa KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi hingga ke level pejabat terpilih. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti menjadi awal dari proses hukum yang lebih panjang. Dugaan bahwa uang suap digunakan untuk membayar utang kampanye membuka diskusi luas tentang transparansi dana politik dan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan uang dalam proses demokrasi. Pengaruh kasus ini diprediksi akan berdampak pada dinamika politik Lampung Tengah ke depan, baik dari segi evaluasi publik terhadap pejabat terpilih maupun langkah partai politik dalam mengusung kader di masa depan.
