Hukum

Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden: Kembalinya Aturan yang Pernah Mati dalam KUHP Baru

Dinamika hukum di Indonesia kembali memasuki babak baru yang penuh perdebatan seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada Januari 2026. Salah satu poin paling krusial yang memicu gelombang diskusi di ruang publik adalah dihidupkannya kembali pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini menjadi polemik lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah menghapus pasal serupa hampir dua dekade lalu karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Sejarah Panjang dan Pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi

Untuk memahami mengapa isu ini begitu sensitif, kita perlu menengok ke belakang pada tahun 2006. Kala itu, melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi secara resmi mencabut pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. Dasar pertimbangan MK saat itu sangat fundamental: Indonesia adalah negara hukum yang demokratis di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.

MK berpendapat bahwa jabatan Presiden adalah sebuah posisi politik yang bersifat publik, sehingga kritik terhadap pemegang jabatan tersebut adalah konsekuensi logis dalam sebuah demokrasi. Menghukum orang yang menghina Presiden dengan pasal pidana dianggap dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyampaikan pendapat, yang pada akhirnya akan membungkam fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Keputusan tersebut sempat dipandang sebagai kemenangan besar bagi pejuang hak asasi manusia dan kebebasan pers di Indonesia.

Argumentasi Pemerintah dan DPR dalam KUHP Baru

Meski sudah dibatalkan oleh MK, pasal ini nyatanya muncul kembali dalam draf KUHP nasional yang disahkan beberapa tahun lalu dan kini resmi berlaku. Pemerintah dan DPR memberikan pembelaan bahwa pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru memiliki formulasi yang berbeda dibandingkan versi lama. Jika dahulu pasal ini bersifat delik umum (bisa langsung diproses polisi tanpa laporan korban), kini pasal tersebut diubah menjadi delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang melayangkan laporan secara tertulis. Pemerintah berargumen bahwa ketentuan ini diperlukan untuk menjaga martabat kepala negara sebagai simbol negara yang harus dihormati. Selain itu, ditegaskan pula bahwa kritik yang bersifat objektif demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Penjelasan dalam undang-undang menyebutkan bahwa kritik yang dilakukan untuk memperbaiki kebijakan atau mengevaluasi kinerja pemerintah bukan termasuk dalam kategori penghinaan yang dapat dipidana.

Kekhawatiran Aktivis dan Pakar Hukum

Penjelasan pemerintah tersebut ternyata tidak cukup menenangkan para aktivis hak asasi manusia dan pakar hukum tata negara. Banyak pihak menilai bahwa menghidupkan kembali pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK adalah sebuah langkah mundur dalam berdemokrasi. Ada kekhawatiran besar mengenai interpretasi kata penghinaan itu sendiri. Batasan antara kritik yang tajam dengan penghinaan dianggap sangat tipis dan subjektif, sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menjilat kekuasaan.

Para pakar hukum berpendapat bahwa pembedaan antara delik aduan dan delik umum hanyalah perubahan prosedural, namun substansi masalahnya tetap sama: adanya ancaman pidana penjara bagi mereka yang mengekspresikan ketidaksukaan terhadap pemimpin negara. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan atau chilling effect di mana masyarakat lebih memilih diam daripada mengambil risiko berurusan dengan hukum saat ingin mengkritik kebijakan Presiden.

Potensi Uji Materi Ulang di Mahkamah Konstitusi

Dengan berlakunya aturan ini pada tahun 2026, terbuka kemungkinan besar bagi berbagai elemen masyarakat untuk kembali mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya kemudian adalah apakah MK akan tetap konsisten dengan putusannya di tahun 2006, atau justru akan memberikan tafsir baru yang melegitimasi keberadaan pasal tersebut dalam konteks hukum nasional yang baru.

Situasi ini menempatkan MK dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, ada prinsip hukum res judicata yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun di sisi lain, perubahan lingkungan hukum melalui pembentukan UU baru sering kali dianggap sebagai ruang bagi legislatif untuk merumuskan kembali kebijakan hukum pidana. Publik kini menunggu bagaimana lembaga-lembaga hukum di Indonesia menyeimbangkan antara perlindungan terhadap martabat pemimpin negara dengan hak asasi warga negara untuk bersuara secara bebas.

Dampak Terhadap Kualitas Demokrasi Indonesia

Kehadiran pasal ini juga menjadi sorotan internasional. Banyak pengamat politik melihat ini sebagai indikator penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Di negara-negara demokrasi maju, penghinaan terhadap pemimpin biasanya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau cukup melalui debat publik, bukan melalui jeruji besi. Jika pasal ini diterapkan secara agresif, citra Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara bisa terancam.

Selain itu, di era digital di mana informasi dan opini tersebar dengan sangat cepat di media sosial, penerapan pasal ini akan menjadi tantangan besar. Penegak hukum akan dihadapkan pada ribuan komentar atau konten yang bersifat satire, parodi, atau kritik keras terhadap Presiden. Jika tidak ada parameter yang sangat jelas dan ketat, penegakan hukum terhadap pasal ini justru bisa memicu kegaduhan baru yang lebih besar di masyarakat.

Perdebatan mengenai pasal penghinaan presiden ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan cerminan dari pergulatan bangsa dalam mendefinisikan batas-batas kekuasaan. Indonesia sedang diuji untuk membuktikan apakah ia benar-benar negara demokrasi yang dewasa yang mampu menerima kritik sepahit apa pun, atau justru kembali ke pola-pola lama yang cenderung protektif terhadap simbol-simbol kekuasaan.

Pada akhirnya, kunci utama terletak pada kebijaksanaan para pemegang kekuasaan dalam menggunakan hak aduannya serta integritas aparat penegak hukum dalam membedakan mana yang merupakan serangan terhadap martabat pribadi dan mana yang merupakan kritik sah terhadap jabatan publik. Tanpa keseimbangan ini, KUHP baru yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional justru bisa menjadi alat untuk membatasi kebebasan yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak era reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *