Hukum

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Di Sukoharjo, Bupati Dan Sejumlah Pihak Diamankan

SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan pemerasan yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), penyidik mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama empat orang lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Jakarta guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati,” kata Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, penindakan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi awal mengenai dugaan praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hingga Jumat (10/7/2026), lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang diamankan serta menelaah sejumlah barang bukti untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh.

Selain Bupati Sukoharjo, empat orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga ikut diamankan. Namun, KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Sesuai aturan yang berlaku, penyidik memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.

Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tersebut kini sedang didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan awal dilakukan di wilayah Solo Raya sebelum seluruh pihak yang diamankan diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Di lokasi tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, meminta keterangan saksi, memverifikasi barang bukti, dan menyusun rangkaian fakta hukum sebelum menyampaikan hasil resminya kepada publik.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang kepala daerah yang sedang menjabat. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status hukum terhadap pihak yang diamankan baru akan diputuskan setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai.

Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi fokus penegak hukum. Di sisi lain, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *