Hentikan Kriminalisasi 3 Remaja Aksi Demo Agustus 2025 di Purwokerto

Kriminalisasi terhadap remaja yang juga masih pelajar saat mengikuti aksi demonstrasi Agustus 2025 di Purwokerto kembali memicu keprihatinan publik. Tiga pelajar, yakni Ibnu Jafar, Roma Adi Saputra, dan Kusuma Andhika, ditangkap dan ditahan oleh Polres Banyumas. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak berekspresi bagi pelajar dan generasi muda.
Penangkapan Dinilai Tidak Transparan
Berdasarkan informasi yang beredar melalui poster solidaritas publik, ketiga pelajar tersebut ditangkap di rumah masing-masing pada 29 Oktober. Pihak kepolisian awalnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan untuk menunjukkan lokasi kerusuhan. Namun, hanya berselang satu hari, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dinilai tidak transparan dan memperlihatkan lemahnya akuntabilitas penegakan hukum.
Dampak Serius Terhadap Pendidikan Pelajar
Kriminalisasi pelajar tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga langsung memukul masa depan pendidikan mereka. Dua dari tiga pelajar tersebut masih berstatus siswa aktif. Akibat penahanan, satu pelajar dikeluarkan dari sekolah, sementara satu lainnya terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan karena tidak bisa mengikuti proses belajar dan ujian akhir.
Hak Berekspresi Pelajar dalam Negara Demokratis
Pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi sejatinya sedang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam sistem demokrasi, kritik dan aspirasi warga negara, termasuk pelajar, seharusnya dijamin dan dilindungi. Menghadapi aspirasi dengan pendekatan represif justru bertentangan dengan prinsip pendidikan, pembinaan, dan nilai kemanusiaan.
Janji Aparat Dipertanyakan Publik
Kasus ini juga menyoroti pernyataan aparat kepolisian sebelumnya yang menyebut tidak akan melakukan penangkapan lanjutan setelah pembebasan puluhan peserta aksi pada gelombang demonstrasi sebelumnya. Penangkapan tiga pelajar ini dianggap sebagai bentuk ingkar janji yang semakin memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kriminalisasi Pelajar Ancam Masa Depan Demokrasi
Kriminalisasi terhadap pelajar bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan ancaman serius bagi masa depan demokrasi. Jika pelajar belajar bahwa menyuarakan pendapat berujung pada penahanan dan sanksi sosial, maka ruang partisipasi publik akan semakin menyempit. Negara berisiko kehilangan generasi kritis yang seharusnya menjadi fondasi kemajuan bangsa.
Oleh karena itu, pembebasan tiga pelajar peserta aksi demo Agustus 2025 di Purwokerto menjadi tuntutan yang beralasan. Seluruh proses hukum yang berjalan perlu dihentikan, dan hak pendidikan mereka harus dipulihkan. Protes adalah hak warga negara, pelajar bukan kriminal, dan kebebasan berekspresi adalah pilar utama demokrasi.
