Hukum

Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah: Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tersangka

Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, yang menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah (mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus/Jampidsus) sebagai Pemohon praperadilan, melawan penyidik Korps Bhayangkara dan Kejaksaan Agung, dengan saksi ahli Rasji dari Universitas Tarumanagara.

Sidang praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keterangan ahli disampaikan dalam rangkaian persidangan praperadilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Gugatan ini diajukan karena kubu pemohon menilai adanya pelanggaran prosedural berat dan pengabaian prinsip due process of law, termasuk indikasi melangkahi aturan khusus serta penggabungan penyidikan tindak pidana asal (predicate crime) dengan TPPU yang dianggap cacat hukum.

Pengujian dilakukan melalui persidangan praperadilan dengan menghadirkan para ahli hukum untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh institusi penegak hukum dalam penetapan status tersangka hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Dinamika hukum pidana nasional kembali menyedot perhatian publik seiring berjalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan penyidik terkait penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan aset dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam jalannya persidangan di PN Jaksel, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara, Rasji, menyoroti indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Penilaian tersebut didasarkan pada tata cara penyidikan yang dinilai mengabaikan regulasi serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Pihak pemohon mengidentifikasi sedikitnya 30 poin dugaan kekeliruan prosedur, mulai dari pemisahan tindak pidana asal (predicate crime) yang kabur, penetapan tersangka tanpa mekanisme pemeriksaan calon tersangka yang patut, hingga pelaksanaan penggeledahan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, kubu termohon menegaskan bahwa seluruh kewenangan penindakan dan upaya paksa telah dijalankan berdasarkan kewenangan sah pidana khusus. Namun, gugatan praperadilan ini hadir bukan untuk mengaburkan pokok perkara pidana, melainkan sebagai wadah uji materialistis guna menjamin hak asasi tersangka serta mengembalikan muruah penegakan hukum.

Secara keseluruhan, perkara ini menegaskan pentingnya pengawasan peradilan terhadap tindakan represif aparat. Kehadiran pandangan ahli di ruang sidang diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan penyidik agar penerapan hukum tidak melenceng menjadi bentuk kewenang-wenangan (arbitrary action).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *