Pakar Hukum Soroti Pengaturan Kekayaan Tak Wajar dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, memberikan masukan mengenai pengaturan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Said berpendapat bahwa ketentuan mengenai illicit enrichment sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, melainkan diatur melalui undang-undang yang mengatur hukum pidana materiil.
Pandangan tersebut disampaikan Said dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurutnya, persoalan utama bukan hanya mengenai apakah kekayaan seseorang dianggap tidak wajar, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Said menjelaskan bahwa illicit enrichment berkaitan dengan perbuatan atau delik yang seharusnya memiliki dasar dalam hukum pidana materiil. Sementara itu, RUU Perampasan Aset lebih berfokus pada mekanisme atau tata cara pelaksanaan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menilai pemisahan antara aturan mengenai tindak pidana dan mekanisme pelaksanaannya diperlukan agar pembentukan hukum tidak mencampurkan substansi pidana dengan hukum acara.
“Illicit enrichment diatur pada undang-undang materiil, tidak pada undang-undang formil,” ujar Said dalam RDPU tersebut.
Menurut Said, RUU Perampasan Aset pada dasarnya mengatur mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi terhadap suatu tindak pidana. Karena itu, ia mengusulkan agar ketentuan illicit enrichment ditempatkan dalam aturan pidana materiil yang secara khusus mengatur perbuatan tersebut.
Ia juga merujuk pada prinsip hukum yang mengatur hubungan antara peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum. Berdasarkan pandangannya, pengaturan tindak pidana harus memiliki landasan hukum yang jelas sebelum mekanisme perampasan aset diterapkan.
Kekayaan Tidak Wajar Tidak Bisa Langsung Menjadi Dasar Hukuman
Selain mempermasalahkan posisi illicit enrichment, Said menekankan pentingnya proses pembuktian yang adil. Menurutnya, adanya kekayaan yang terlihat tidak sebanding dengan penghasilan seseorang tidak seharusnya secara otomatis menghasilkan konsekuensi pidana.
Kondisi kekayaan yang dianggap tidak wajar, kata dia, tetap harus diperiksa melalui proses pembuktian yang dapat diuji. Pihak yang memiliki atau menguasai aset juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya.
Said menegaskan bahwa setiap konsekuensi hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas serta proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis,” kata Said.
Ia menilai pembentukan undang-undang perlu membedakan beberapa unsur secara cermat, mulai dari pengaturan mengenai tindak pidana, mekanisme pembuktian, prinsip due process of law, hingga tata cara pelaksanaan hukum.
Dengan demikian, penilaian terhadap suatu aset tidak semata-mata didasarkan pada anggapan bahwa jumlah kekayaannya tidak sesuai dengan penghasilan yang diketahui. Harus terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan fakta tersebut diuji dan pihak terkait memberikan penjelasan.
RUU Perampasan Aset dan Mekanisme Hukumnya
RUU Perampasan Aset sendiri berkaitan dengan upaya negara mengatur mekanisme perampasan aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana. Pembahasannya dilakukan Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Dalam proses pembahasan tersebut, persoalan mengenai batas antara hukum pidana materiil dan hukum formil menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Masukan Said menunjukkan bahwa substansi RUU tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga mengenai dasar hukum yang digunakan sebelum tindakan tersebut dilakukan.
Perdebatan mengenai illicit enrichment menjadi penting karena konsep tersebut berkaitan dengan kondisi ketika kekayaan seseorang dinilai tidak sebanding dengan sumber penghasilan yang sah. Namun, menurut Said, pengaturannya harus memiliki tempat yang tepat dalam sistem hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Karena itu, ia meminta agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan secara hati-hati hubungan antara aturan yang menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dengan aturan yang mengatur bagaimana hukum tersebut dilaksanakan.
Pentingnya Kepastian Hukum
Masukan tersebut pada akhirnya menyoroti prinsip kepastian hukum dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Bagi Said, kewenangan untuk melakukan perampasan aset harus berjalan bersamaan dengan prosedur pembuktian yang jelas dan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan.
Ia mengingatkan bahwa kekayaan yang dianggap tidak wajar tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan tanpa melalui proses hukum. Setiap tindakan hukum terhadap aset perlu memiliki dasar, mekanisme pembuktian, serta prosedur yang dapat diuji.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut seberapa luas kewenangan negara dalam mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pembahasan juga mencakup bagaimana memastikan aturan tersebut memiliki dasar hukum yang tepat dan tetap menghormati proses hukum yang adil.
Masukan Said menjadi salah satu pandangan akademisi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. Perdebatan mengenai posisi illicit enrichment menunjukkan bahwa penyusunan aturan tersebut membutuhkan perhatian terhadap substansi tindak pidana sekaligus mekanisme penegakan hukumnya.
