Hukum

OTT KPK Seret Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

Operasi yang dilakukan KPK berlangsung di dua wilayah, yakni Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Jakarta. Dalam rangkaian penindakan itu, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya berada di Jakarta. Dari keseluruhan pihak yang diamankan, sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Purwokerto. Menurutnya, operasi itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah,” ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Rektor Unsoed itu diketahui sedang berada di Jakarta ketika KPK melakukan penindakan. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Akhmad Sodiq telah berada di Gedung Merah Putih sejak sebelumnya karena sedang berada di ibu kota.

Selain rektor, sejumlah pejabat Unsoed juga turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Dua wakil rektor yang disebut ikut diamankan adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mendalami dugaan perkara yang terjadi.

Proses pemeriksaan berlangsung secara bertahap. Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas. Setelah pemeriksaan tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Dengan demikian, jumlah pihak yang pada saat itu menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta mencapai sembilan orang. Perbedaan angka antara 14 orang yang diamankan dan sembilan orang yang diperiksa di Jakarta terjadi karena tidak seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang sedang didalami kaitannya dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi Prasetyo.

Dugaan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa merupakan salah satu tahapan penting dalam dunia pendidikan tinggi karena menentukan akses calon mahasiswa untuk memperoleh pendidikan di perguruan tinggi. Dugaan transaksi dalam proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan mahasiswa.

KPK juga menyoroti munculnya dugaan korupsi di lingkungan pendidikan. Budi Prasetyo menyayangkan apabila praktik semacam itu terjadi sejak tahap awal seseorang memasuki perguruan tinggi. Menurut KPK, proses penerimaan mahasiswa seharusnya menjadi pintu masuk bagi calon mahasiswa untuk memperoleh pendidikan berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan ruang terjadinya transaksi yang tidak semestinya.

Akhmad Sodiq sendiri bukan sosok baru dalam jajaran pimpinan Unsoed. Berdasarkan laman resmi universitas, ia merupakan lulusan S1 Peternakan Unsoed, kemudian melanjutkan pendidikan S2 bidang Animal Science di George-August University dan S3 di Kassel University, Jerman. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed sebelum menjadi rektor.

Pada 2026, Akhmad Sodiq kembali dipercaya memimpin Unsoed untuk periode 2026–2030. Ia terpilih melalui sidang senat pada April 2026 dan kemudian resmi dilantik oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada 19 Mei 2026.

Penindakan KPK yang berlangsung hanya beberapa bulan setelah pelantikan periode keduanya tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Namun, hingga tahap pemeriksaan awal, status hukum para pihak yang diamankan masih perlu menunggu keputusan KPK. Penangkapan dalam OTT tidak serta-merta berarti seluruh pihak yang diamankan telah dinyatakan bersalah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Penyidik masih harus mendalami keterangan para pihak, barang bukti, serta hubungan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kasus tersebut selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Perkembangan status hukum Akhmad Sodiq dan pihak-pihak lain yang diamankan akan menentukan arah penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *