Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah

BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di kawasan lapas.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak.
Penonaktifan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026. Kelima pejabat selanjutnya akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada dan digunakan di lingkungan Lapas Cibinong.
Temuan Fasilitas Mewah
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas seperti televisi, sofa, pendingin ruangan, dan kulkas.
Bangunan tersebut berada di area yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga menemukan dugaan bahwa fasilitas berbentuk klaster tersebut dikomersialkan atau disewakan kepada narapidana.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Kemenimipas. Pemerintah ingin mengetahui asal-usul fasilitas, penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya.
Rudi mengatakan berbagai barang dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman akan ditelusuri. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui keberadaan sejumlah barang yang disebut dalam temuan Ombudsman tetapi kemudian tidak ditemukan di lokasi.
Menurut Rudi, proses pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lengkap sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab. Kemenimipas juga menyatakan akan memperbaiki tata kelola di Lapas Cibinong.
Ombudsman Minta Evaluasi
Ombudsman sebelumnya meminta Kemenimipas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan di lingkungan Lapas Cibinong. Evaluasi tidak hanya menyangkut bangunan dan fasilitas, tetapi juga aturan serta sumber daya manusia yang bertugas di lapas.
Ombudsman juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan Kemenimipas dalam memperbaiki tata kelola dan pelayanan pemasyarakatan.
Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Kemenimipas akan menggunakan hasil temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan untuk mengungkap bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa muncul dan digunakan di dalam kawasan Lapas Cibinong.
