Ahmad Sahroni Sepakat Kerugian Negara Bukan Otomatis Pidana Korupsi

JAKARTA — Keputusan serta usulan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni.
Sahroni menyatakan kesetujuannya secara terbuka terkait pandangan bahwa timbulnya kerugian keuangan pada negara tidak serta-merta atau tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.
Berangkat dari kesamaan pandangan tersebut, wakil rakyat ini memberikan saran tegas agar pemerintah beserta parlemen segera melakukan langkah korektif berupa revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah pembaharuan regulasi ini dinilai sangat krusial agar terdapat kepastian hukum yang jauh lebih jernih, adil, serta proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan di ranah tata kelola keuangan negara maupun dalam dunia usaha/bisnis negara.
Pernyataan dan Kutipan Percakapan Ahmad Sahroni
dalam sebuah sesi wawancara dan konfirmasi langsung saat dihubungi oleh wartawan pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, Ahmad Sahroni menyampaikan tanggapannya secara terperinci mengenai diskursus hukum tersebut.
Dalam perbincangan tersebut, Ahmad Sahroni menegaskan dukungannya terhadap gagasan Luhut Binsar Pandjaitan dengan dialog dan kalimat sebagai berikut: Ahmad Sahroni:”Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara.
” Melanjutkan penjelasannya mengenai perbedaan mendasar tersebut, politikus dari Partai NasDem ini kemudian memberikan sebuah contoh kasus nyata dalam dinamika pemerintahan daerah. Ia menggambarkan situasi ketika suatu tindakan korupsi dilakukan oleh seorang kepala daerah yang seharusnya mengemban amanat rakyat.
Menurutnya, seorang kepala daerah memiliki kewajiban utama untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat di daerah yang dipimpinnya.Ahmad Sahroni menjelaskan contoh tersebut dalam percakapan wawancara sebagai berikut: Ahmad Sahroni:”Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya.”
Dorongan Revisi Undang-Undang Tipikor
Lebih lanjut dalam keterangannya, pria yang juga mengemban amanat posisi sebagai Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem ini menyarankan agar gagasan serta masukan yang diutarakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan benar-benar dipertimbangkan secara serius oleh para pembuat kebijakan di tingkat nasional.
Ia memberikan dorongan kuat agar usulan tersebut tidak hanya berhenti pada wacana publik belaka, melainkan ditindaklanjuti secara konkret dan resmi dalam bentuk revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sahroni menekankan pentingnya pendalaman ide tersebut dengan kalimat langsung sebagai berikut : Ahmad Sahroni:”Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut.”
Analisis Komprehensif Maksud dan Inti Berita
Berdasarkan seluruh rangkaian wawancara dan pernyataan langsung di atas, terdapat beberapa poin utama yang menjadi landasan pemikiran Ahmad Sahroni bersama Luhut Binsar Pandjaitan:
1. Pemisahan Risiko Bisnis dan Kejahatan Jabatan, Dalam konteks pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun investasi yang dilakukan oleh institusi negara, sering kali timbul risiko kerugian finansial akibat dinamika pasar atau keputusan bisnis (business judgment rule).
Sahroni menilai hal ini tidak boleh dicampuradukkan dengan tindakan kejahatan murni di mana seorang pejabat secara sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain.
2. Pentingnya Pengukuran Mens Rea (Niat Jahat) Dalam hukum pidana, keberadaan niat jahat (mens rea) merupakan syarat mutlak untuk menjerat seseorang sebagai pelaku kejahatan. Ketika seorang kepala daerah atau pejabat publik mengambil hak rakyat demi keuntungan pribadi, niat jahat tersebut terlihat jelas dan terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
3. Kepastian Hukum Bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Revisi terhadap UU Tipikor dipandang sebagai langkah krusial untuk memberikan panduan hukum yang jelas, tegas, dan tidak multi-tafsir bagi para penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya batasan hukum yang presisi, proses penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih adil tanpa menghambat inovasi atau keberanian pejabat dalam mengambil keputusan bisnis demi kemajuan ekonomi negara.
