Tumpukan Uang Tunai di Kejagung Ikon Dua Tahun Pemerintahan

JAKARTA – Penulisan dan peliputan artikel ini berada di bawah arahan penulis Madhoni Abdullah serta editor Sandro Catra.
Tumpukan uang tunai yang dipamerkan di area lobi gedung Kejaksaan Agung telah menjelma menjadi sebuah ikon yang paling melekat selama dua tahun pertama perjalanan masa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Sepanjang kurun waktu tersebut, publik secara berulang-ulang disuguhi oleh pemandangan visual yang serupa. Pemandangan tersebut memperlihatkan tumpukan gepokan uang rupiah yang ditata secara rapi di hadapan publik, kehadiran para pejabat instansi penegak hukum yang berdiri tegap di belakang tumpukan uang tersebut, serta penyebutan angka-angka berskala triliunan rupiah yang diumumkan secara lantang kepada khalayak ramai.
Seiring dengan berjalannya waktu dan roda pemerintahan yang kini bersiap memasuki tahun ketiga, pertanyaan kritis yang muncul di tengah masyarakat tidak lagi sekadar menyoal apakah hukum di negeri ini berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Pertanyaan fundamental yang jauh lebih mendasar adalah ke manakah arah dari pemberantasan korupsi ini sesungguhnya hendak dibawa.
Apakah penegakan hukum ini diarahkan menuju sebuah sistem birokrasi dan tata kelola yang bekerja secara sunyi tanpa memerlukan sorotan kamera media, ataukah pemberantasan korupsi ini akan terus menjadi sebuah bentuk pertunjukan seremonial yang senantiasa memerlukan panggung baru untuk menarik perhatian publik? Meskipun menuai berbagai perdebatan gaya penegakan hukum, capaian penindakan yang berhasil dibukukan tentu bukanlah angka yang kecil.
Sebagai salah satu contoh nyata dari hasil penegakan hukum tersebut, sebanyak sembilan orang terdakwa yang terlibat dalam perkara kasus tata kelola minyak mentah Pertamina telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara yang berat.
Para terdakwa tersebut divonis dengan masa hukuman berkisar antara 9 tahun hingga 15 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan besaran kerugian keuangan negara yang dihitung mencapai angka fantastis sebesar Rp 285,18 triliun.
