Hukum

Polresta Malang Kota Tangkap 12 Provokator Pembawa Bom Molotov

MALANG – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota sukses menggagalkan rencana provokasi kerusuhan yang disusupkan dalam kegiatan penyampaian aspirasi warga di area Alun-Alun Tugu, tepatnya di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Malang.

Sebanyak dua belas orang berhasil ditangkap dan diamankan setelah terbukti membawa bom molotov serta dipastikan positif mengonsumsi narkotika.Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno, mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut memang mempunyai niat terencana untuk sengaja memicu kekacauan di tengah-tengah berlangsungnya aksi massa.

Seluruh dari 12 tersangka yang saat ini sudah ditahan tersebut mempunyai peran yang terbagi ke dalam dua kelompok berbeda. Kelompok pertama bertindak sebagai pembuat serta pembawa bom molotov yang terdiri dari 3 orang dengan inisial FH (26 tahun), YWW (25 tahun), dan IR (23 tahun).

Sementara itu, kelompok berikutnya beranggotakan 9 orang masing-masing berinisial DRA (24 tahun), BSR (23 tahun), KA (27 tahun), BPT (21 tahun), AGP (29 tahun), IZA (25 tahun), AD (25 tahun), ABA (25 tahun), dan MJM (24 tahun).Fakta lain yang jauh lebih mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan tes urine, di mana seluruh tersangka dinyatakan positif memakai narkoba dengan temuan kandungan zat tetrahydrocannabinol (THC) serta benzodiazepin di dalam tubuh mereka.

Sebagai akibat dari tindakan nekat mereka yang sangat membahayakan keselamatan serta keamanan umum, para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Lebih lanjut, Kombes Pol Danang merinci bahwa untuk tersangka FH, YWW, dan IR dijerat dengan Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dikenakan jeratan hukum melalui Pasal 306 Jo Pasal 20 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *