Gugatan Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Berlanjut di PTUN Jakarta

JAKARTA – Persoalan mengenai ijazah jenjang SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dijumpai bukti fisik ijazah Gibran dari institusi pendidikan luar negeri yang dimanfaatkan sewaktu mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan setara SMA.
Menurut penjelasan MK, surat penyetaraan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden dikeluarkan atas dasar certificate of attendance serta dokumen pendukung lainnya di luar ijazah.
Meskipun demikian, MK memutuskan tidak menerima gugatan yang menuntut diskualifikasi terhadap Gibran karena menganggap para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perselisihan sengketa Pilpres tersebut.
Adapun rincian poin-poin tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah bersifat tidak sah atau batal demi hukum (sesuai Posita I).
3. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 memiliki cacat substansi akibat tidak didasarkan pada dokumen primer (sesuai Posita IV), memiliki cacat prosedur lantaran diterbitkan oleh pejabat yang tak berwenang serta tidak menggunakan format elektronik seperti yang dipersyaratkan (sesuai Posita V), serta menyalahi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI).
4. Mewajibkan pihak Tergugat untuk melakukan pencabutan secara menyeluruh dan permanen terhadap Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, serta menghapusnya dari buku register negara dalam kurun waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Mewajibkan Tergugat memberikan tanggapan tertulis yang lengkap dan resmi atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II).
6. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini kepada pihak Tergugat.
