Hukum

Polisi Ungkap 23 Kasus Pencurian dan Amankan 20 Pelaku

JAKARTA – Kerja sama antara Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob sukses membongkar 23 laporan polisi (LP). Dari pengungkapan tersebut, rinciannya terdiri dari lima kasus oleh Resmob, 16 kasus oleh Jatanras, dan dua kasus oleh Ranmor, dengan total tersangka yang berhasil diamankan berkisar 20 orang.

“Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi,” lanjut Imron menjelaskan perincian para tersangka.Pengungkapan berbagai perkara kejahatan ini dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, hingga Depok.

Adapun akumulasi korban akibat tindak pidana ini tercatat sebanyak 22 orang.”Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, 8 potong pakaian, dan dua rekaman CCTV,” tutur Imron merinci barang bukti yang disita.

Mengenai ancaman hukuman, Imron menegaskan, “Terhadap tersangka dewasa, penyidik menerapkan pasal sesuai fakta dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, apabila unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *