Fashion

Fenomena Thrifting di Indonesia: Antara Gaya Hidup Ekonomis, Tren Anak Muda, dan Perdebatan Regulasi

Fenomena thrifting, atau membeli pakaian bekas impor dengan harga murah, tengah menjadi tren besar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas ini tidak hanya diminati oleh pelajar dan mahasiswa, tetapi juga oleh masyarakat umum yang mencari barang berkualitas dengan harga terjangkau. Media sosial turut berperan besar dalam mempopulerkan istilah “thrift haul”, “low budget fashion”, hingga “berburu rare item”. Namun di balik kepopulerannya, thrifting memunculkan perdebatan baru mengenai legalitas barang, dampaknya terhadap industri lokal, serta keamanan produk bagi konsumen.

Di sepanjang kawasan-kawasan tertentu, seperti Pasar Senen Jakarta, Pasar Gedebage Bandung, hingga Pasar Tanjung Purwokerto, toko-toko thrifting selalu ramai dikunjungi pelanggan dari berbagai kalangan. Banyak dari mereka merasa bahwa barang thrift menawarkan kualitas yang sulit ditemui pada produk baru dengan harga yang sama. Selain itu, konsep sustainability atau gaya hidup ramah lingkungan menjadi nilai tambah bagi sebagian generasi muda yang ingin mengurangi limbah tekstil dunia.

Salah satu pengunjung, Laras Andini, mahasiswi asal Purwokerto, mengatakan bahwa thrifting bukan hanya soal mencari pakaian murah, tetapi juga tentang pengalaman menemukan barang unik. “Sering banget nemu jaket branded yang masih bagus, harganya cuma sepersepuluh dari harga asli. Itu serunya thrifting. Kadang kita bisa dapat barang yang bahkan sudah tidak diproduksi lagi,” ujarnya sambil menunjukkan celana denim hasil buruannya.

Namun tidak semua aspek thrifting berjalan mulus. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah isu mengenai legalitas impor pakaian bekas menjadi sorotan. Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi industri garmen nasional dan memastikan keamanan kesehatan. Barang impor bekas dikhawatirkan membawa bakteri, jamur, atau tidak layak pakai. Meski begitu, pasar thrifting tetap berkembang karena permintaan masyarakat yang tinggi.

Dr. Rena Kusumawardhani, pengamat industri kreatif dan fesyen, memberikan pandangan lebih objektif mengenai fenomena ini. Menurutnya, thrifting memiliki nilai ekonomi yang besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, sekaligus membuka peluang usaha mikro yang signifikan. Namun ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu membuat aturan yang jelas untuk membedakan antara thrifting lokal—barang bekas dari masyarakat sendiri—dan thrifting impor ilegal. “Masalahnya bukan pada barang bekasnya, tetapi pada jalur distribusi ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal. Pemerintah seharusnya tidak sekadar melarang, tetapi menata ekosistem thrifting agar tetap aman dan menguntungkan,” jelasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Dharma Santoso, ahli ekonomi industri. Ia menilai bahwa larangan impor pakaian bekas sebenarnya bertujuan baik, namun perlu disertai solusi konkret. “Industri garmen lokal tidak akan kuat hanya dengan melarang thrifting. Jika konsumen tertarik pada barang berkualitas dengan harga terjangkau, maka industri kita harus mampu menghadirkan produk dengan standar serupa. Melarang tanpa menyentuh akar masalah tidak akan efektif,” tegasnya.

Di sisi pedagang, thrifting menjadi sumber penghasilan utama bagi ribuan pelaku usaha kecil. Salah satu pedagang di Gedebage, Sudirman, mengaku bahwa usaha thrift membantunya menghidupi keluarga selama hampir sepuluh tahun. Namun ia juga menyadari bahwa isu legalitas menjadi ancaman yang cukup menegangkan. “Kami ini cuma jualan untuk makan. Banyak pedagang yang sebenarnya ingin mengikuti aturan, tapi tidak tahu bagaimana cara memperoleh barang yang legal. Harus ada solusi supaya usaha kayak kami bisa tetap jalan tanpa harus takut,” ujarnya.

Selain masalah legalitas, isu kesehatan juga menjadi sorotan publik. Beberapa ahli kesehatan memperingatkan bahwa pakaian bekas impor bisa membawa risiko bakteri dan penyakit kulit jika tidak melalui proses sterilisasi yang benar. Namun banyak toko thrift kini mulai menerapkan standar kebersihan, seperti mencuci ulang, mensterilkan pakaian dengan uap panas, bahkan menggunakan mesin pengering khusus sebelum barang dipajang di toko.

Di sisi lain, tren thrifting juga melahirkan fenomena baru, yakni bisnis “thrift curated” atau pilihan barang bekas berkualitas yang dipilih dan dikurasi oleh penjual. Produk-produk ini biasanya dijual melalui Instagram atau TikTok dan dibanderol dengan harga lebih tinggi karena proses pemilihannya yang selektif. Ini menunjukkan bahwa thrifting tidak lagi identik dengan ekonomi rendah, tetapi sudah berkembang menjadi gaya hidup yang bernilai estetika dan prestise tersendiri.

Generasi muda menjadi pendorong utama perkembangan pasar thrift ini. Bagi mereka, thrifting bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga identitas budaya. Mengoleksi pakaian vintage, memakai outfit “rare”, hingga menyusun gaya unik dari barang preloved menjadi bagian dari ekspresi diri. Banyak kreator konten bahkan membangun karier digital dari konten thrifting.

Melihat dinamika tersebut, solusi yang sering muncul dari para ahli adalah perlunya regulasi khusus yang menata pasar barang bekas tanpa mematikan usaha mikro. Pemerintah dapat mendorong penggunaan barang bekas lokal, memastikan standar kebersihan, serta membuka data impor yang transparan. Dengan demikian, pasar thrifting tetap hidup, tetapi berada dalam jalur yang aman dan legal.

Fenomena thrifting di Indonesia pada dasarnya merupakan cerminan perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Di tengah harga barang baru yang semakin tinggi, thrifting menjadi alternatif cerdas, berkelanjutan, dan ekonomis. Namun agar fenomena ini berkembang dengan sehat, perlu ada sinergi antara pemerintah, pedagang, dan konsumen. Selama ekosistemnya ditata dengan tepat, thrifting dapat menjadi industri kreatif yang menguntungkan sekaligus ramah lingkungan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *