Hukum

Bivitri Susanti Soroti Aspek Keadilan dalam Kasus Tiga Tahanan Politik Magelang

YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) akan menggelar kegiatan Eksaminasi Putusan Tahanan Politik (Tapol) Magelang pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Gedung IV Lantai 2 Ruang Pusat Kajian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai majelis eksaminator, salah satunya Bivitri Susanti, S.H., LL.M., dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Eksaminasi ini dilakukan untuk mengkaji putusan Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap tiga tahanan politik, yakni Enrille, Yogi, dan Azhar. Ketiganya divonis lima bulan penjara dalam perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di Magelang pada Agustus 2025.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah putusan dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu, sejumlah massa yang datang ke Pengadilan Negeri Magelang untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa menggelar aksi unjuk rasa usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi warga negara.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum mengungkap adanya sejumlah hal yang dianggap janggal. Salah satunya adalah pembatasan dokumentasi selama sidang berlangsung. Selain itu, akses bagi pendukung maupun keluarga terdakwa juga disebut dibatasi dengan kewajiban menyerahkan identitas pribadi sebelum memasuki area persidangan. Bahkan, keluarga salah satu terdakwa dikabarkan sempat mengalami kesulitan untuk memasuki ruang sidang karena tidak membawa tanda pengenal.

Tim hukum juga menyoroti ketatnya pengamanan yang dilakukan selama proses persidangan. Menurut mereka, jumlah aparat yang diterjunkan dinilai tidak sebanding dengan jumlah terdakwa yang hanya terdiri dari tiga orang. Di sisi lain, berbagai keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan serta dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dari puluhan pihak disebut tidak memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan hakim.

Melalui forum eksaminasi tersebut, Bivitri Susanti bersama para eksaminator lainnya akan menelaah apakah proses hukum yang dijalankan telah memenuhi prinsip negara hukum, hak atas peradilan yang adil (fair trial), serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Sebagai akademisi yang selama ini aktif mengkaji isu hukum tata negara dan demokrasi, Bivitri dinilai memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian kritis terhadap aspek prosedural maupun substansi putusan yang telah dijatuhkan.

Kegiatan eksaminasi bertujuan menghadirkan ruang evaluasi akademik terhadap putusan pengadilan. Hasil kajian nantinya diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi publik, kalangan akademisi, maupun lembaga penegak hukum terkait penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam perkara yang menyangkut hak-hak sipil dan politik warga negara.

Eksaminasi Putusan Tapol Magelang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dan terbuka untuk umum. Melalui forum ini, para eksaminator akan mengulas secara mendalam latar belakang perkara, proses persidangan, pertimbangan hakim, hingga implikasi putusan terhadap perkembangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *