Hukum

Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin di Perairan Tanjungbalai

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian Erwin Iskandar bin Iskandar, yang lebih dikenal dengan sapaan Ko Erwin, pada Kamis, 26 Februari 2026. Ko Erwin merupakan tersangka utama sekaligus bandar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat tersangka sedang berada di atas kapal tradisional dalam upaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah mendeteksi pergerakan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2026. Dalam proses penyergapan di tengah laut, Ko Erwin sempat mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas yang naik ke atas dek kapal. Menghadapi situasi tersebut, kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai kaki tersangka. Setelah dilumpuhkan, Ko Erwin segera diamankan dan dibawa menuju pelabuhan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis awal sebelum diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 27 Februari 2026.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pelarian Ko Erwin telah direncanakan secara matang dengan bantuan beberapa pihak. Polisi juga menangkap dua orang lainnya, yakni pria berinisial A alias G di Riau dan R alias K di Tanjungbalai. Keduanya diduga berperan sebagai fasilitator yang mengatur logistik, menyediakan kapal, dan menghubungkan Ko Erwin dengan jaringan penyelundup manusia untuk menyeberang ke wilayah hukum Malaysia. Biaya penyeberangan ilegal tersebut diketahui mencapai angka 7 juta rupiah yang dibayarkan kepada penyedia kapal.

Saat dilakukan penggeledahan dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai 4,8 juta rupiah, uang tunai dalam mata uang asing sebesar 20.000 Ringgit Malaysia, satu unit jam tangan mewah merek TAG Heuer, serta satu unit ponsel pintar merek Samsung. Keberadaan mata uang Ringgit tersebut memperkuat dugaan kuat bahwa tersangka memang berniat menetap atau setidaknya melarikan diri ke luar negeri dalam jangka waktu yang lama guna menghindari proses hukum di Indonesia.

Kasus Ko Erwin menjadi sangat sensitif karena menyeret nama mantan pejabat kepolisian di wilayah NTB. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Ko Erwin diduga kuat menjadi pihak yang menyetorkan dana dalam jumlah besar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Aliran dana tersebut diduga mencapai total 2,8 miliar rupiah, di mana Ko Erwin sendiri mentransfer uang sekitar 1 miliar rupiah dalam dua tahap (200 juta dan 800 juta rupiah) ke rekening penampungan atas nama orang lain yang dikuasai oleh oknum polisi tersebut. Uang ini diduga diberikan sebagai jaminan keamanan bagi bisnis peredaran narkotika yang dijalankan oleh Ko Erwin di wilayah hukum Bima Kota.

Selain penangkapan Ko Erwin, Polda NTB juga telah mengamankan seorang wanita bernama Ais Setiawati di Mataram, yang diduga kuat berperan sebagai bendahara atau pengelola keuangan bagi jaringan narkoba Ko Erwin. Ais diketahui bertugas menerima hasil penjualan narkotika dan mengelola distribusi dana hasil kejahatan tersebut, termasuk untuk keperluan pemberian suap kepada oknum aparat. Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan konfrontasi guna menyelaraskan keterangan yang simpang siur di antara para tersangka.

Dari catatan kepolisian, Ko Erwin bukanlah wajah baru dalam dunia kriminalitas narkotika. Ia merupakan seorang residivis yang pernah divonis bersalah dalam perkara serupa pada tahun 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada saat itu, ia dihukum penjara selama delapan tahun enam bulan. Keberaniannya kembali menjalankan bisnis haram ini bahkan sampai melibatkan pejabat kepolisian menunjukkan betapa masifnya jaringan yang ia bangun. Polri kini tengah mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak seluruh aset yang dimiliki oleh Ko Erwin yang berasal dari perdagangan gelap narkotika.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengambilalihan pengejaran Ko Erwin oleh Bareskrim merupakan bentuk keseriusan institusi dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk membersihkan oknum di internal Polri sendiri. Ko Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat mengingat statusnya sebagai bandar dan residivis.

Kondisi Ko Erwin saat tiba di Mabes Polri terlihat lemah dan harus menggunakan kursi roda akibat luka tembak di kakinya. Meskipun dikerumuni oleh awak media yang melontarkan berbagai pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus penyuapan Kapolres, tersangka memilih untuk bungkam seribu bahasa. Saat ini, fokus penyidikan tertuju pada pemetaan jaringan pemasok narkotika yang lebih besar di atas Ko Erwin serta penelusuran aset-aset hasil kejahatan yang mungkin telah disamarkan dalam berbagai bentuk investasi atau properti.

Masyarakat memberikan apresiasi atas keberanian Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk anggota mereka sendiri. Penangkapan Ko Erwin di perairan internasional ini menjadi bukti bahwa pelarian ke luar negeri bukanlah solusi yang aman bagi para pelaku kejahatan narkotika. Dengan ditangkapnya Ko Erwin, diharapkan mata rantai peredaran narkoba yang selama ini merusak tatanan sosial di wilayah NTB dan sekitarnya dapat segera diputus secara total.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *