Hukum

Polisi Penggerebekan Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar

JAKARTA – Aparat kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar bergerak cepat menyisir dan menggerebek sejumlah bangunan rumah tinggal yang ditengarai menjadi tempat transaksi serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penggeledahan mendalam di lapangan, aparat menemukan fakta bahwa salah satu bangunan yang digerebek tersebut merupakan sebuah tempat usaha salon kecantikan.

Usaha salon tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku sebagai kedok untuk menyembunyikan fungsi aslinya sebagai gudang penyimpanan barang haram jenis sabu-sabu.Berdasarkan laporan resmi yang dilansir dari detikSulsel, penindakan hukum secara serentak tersebut dilaksanakan oleh pihak kepolisian di kawasan Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Operasi penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (16/10) malam tersebut menyasar setidaknya enam rumah yang dicurigai terkait dengan jaringan penyalahgunaan narkoba. Dalam pelaksanaan razia di keenam lokasi bangunan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 90 gram.

Selain menyita puluhan gram barang haram tersebut, aparat juga berhasil mengamankan empat orang yang berada di lokasi saat razia berlangsung.Pengungkapan kasus peredaran gelap ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

Saat memberikan keterangan dan wawancara kepada para awak media pada Sabtu (17/10/2026), beliau membeberkan detail awal terkait peran dari para individu yang berhasil ditangkap oleh timnya di lapangan.

Dalam sesi jumpa pers tersebut, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan perincian peran para pelaku yang diamankan saat penindakan awal: “Dari kegiatan ini, berhasil kita amankan tiga orang, dua orang ini ya sebagai pemakai kemudian satu orang sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Lebih lanjut, AKBP Lulik Febyantara menerangkan perkembangan dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penindakan intensif yang terus dilanjutkan oleh penyidik. Dari seluruh rangkaian operasi penggerebekan tersebut, jumlah keseluruhan orang yang diamankan oleh pihak kepolisian secara resmi berjumlah empat orang.

Salah satu individu yang diamankan di antara keempat orang tersebut teridentifikasi dengan inisial MA.Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pemilahan peran hukum terhadap para pelaku, pihak kepolisian memutuskan untuk menerapkan dua jalur penanganan hukum yang berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing individu. Dua orang tersangka yang terbukti terlibat secara aktif sebagai pengedar atau memiliki keterlibatan pidana berat akan dilanjutkan ke tahap proses hukum formal.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diidentifikasi murni sebagai pengguna atau pemakai diputuskan untuk menjalani program rehabilitasi medis dan sosial.AKBP Lulik Febyantara memberikan penegasan kembali mengenai status hukum dan langkah tindak lanjut yang diambil oleh aparat kepolisian terhadap para tersangka tersebut melalui pernyataan resminya: “Total tersangka ada empat, dua kita lanjut proses sidik dan dua kita rehab,” ucap Lulik.

Proses penggerebekan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polrestabes Makassar dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang berupaya mengelabui aparat dengan memanfaatkan tempat-tempat usaha umum seperti salon.

Saat ini, dua tersangka yang masuk dalam tahap penyidikan (proses sidik) masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar guna membongkar kemungkinan adanya jaringan penyedia atau bandar yang lebih besar di belakang mereka. Di sisi lain, dua individu yang dikategorikan sebagai penyalahguna atau pemakai telah diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *