Hukum

Polsek Cengkareng Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Duri Kosambi

JAKARTA — Aparat kepolisian dari Sektor Cengkareng berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa kejahatan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Kresek, wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Jumat yang lalu. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku kejahatan tersebut masing-masing diidentifikasi dengan inisial GMN serta SY.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, memberikan penjelasannya terkait penangkapan kedua terduga pelaku curanmor tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh GMN dan SY berhasil digagalkan setelah aksi nekat mereka dipergoki secara langsung oleh pemilik kendaraan atau korban. Suasana di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cepat memanas lantaran teriakan serta kejadian tersebut langsung memancing perhatian dan perhatian warga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh jajaran penyidik kepolisian, terungkap fakta bahwa kedua terduga pelaku memfokuskan aksinya melalui perencanaan yang matang.

Sebelum melancarkan aksinya di lokasi kejadian, GMN dan SY telah merencanakan dengan cermat setiap langkah tindak kejahatan pencurian sepeda motor tersebut.Dari kronologi kejadian yang dihimpun oleh pihak berwajib, kedua terduga pelaku diketahui bergerak bersama-sama dengan cara berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Mereka menyisir jalur perjalanan mulai dari kawasan Cipondoh hingga akhirnya masuk ke wilayah Duri Kosambi untuk mencari target kendaraan yang diincar. Guna memperlancar aksinya dalam memetik sepeda motor milik korban, keduanya juga telah menyiapkan perkakas khusus berupa satu buah mata kunci berbentuk huruf T, yang menjadi alat utama bagi mereka untuk merusak tempat kunci kontak kendaraan.

Akan tetapi, nasib naas menimpa kedua terduga pelaku saat hendak mengeksekusi kendaraan target. Aksi mencurigakan yang tengah mereka jalankan disadari dan diketahui secara langsung oleh korban. Hal itu memicu kepanikan hingga mengundang kedatangan warga sekitar yang dengan cepat mengepung lokasi. Beruntung bagi kedua pelaku, jajaran personel dari Polsek Cengkareng yang menerima informasi dengan sigap langsung meluncur menuju lokasi kejadian perkara.

Petugas kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengevakuasi serta mengamankan kedua terduga pelaku dari amukan massa yang emosi. Keterangan mengenai penyelamatan pelaku dari amukan warga ini disampaikan secara resmi oleh AKP Rahis Fadhlillah pada Sabtu (17/10/2026).

Setelah berhasil diamankan dari kejaran dan amukan warga di TKP, pihak kepolisian terlebih dahulu membawa GMN dan SY ke Puskesmas Cengkareng guna menjalani penanganan serta perawatan medis. Langkah medis ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan kedua terduga pelaku usai kejadian sebelum mereka dibawa ke markas Polsek Cengkareng untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana ini, penyidik Polsek Cengkareng turut menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan erat dengan kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di antaranya mencakup:

1. Satu unit kendaraan sepeda motor berwarna hitam.

2. Satu unit kendaraan sepeda motor berwarna cokelat.

3. Satu buah mata kunci khusus berbentuk huruf T yang digunakan sebagai alat bantu kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah mereka lakukan, saat ini tersangka GMN dan SY ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas tindakan pencurian yang dilakukan, keduanya dijerat dengan persangkaan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan dan pendalaman kasus masih terus dilanjutkan oleh penyidik Polsek Cengkareng untuk melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *