Refleksi Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar
Dunia hukum dan demokrasi di Indonesia baru saja merayakan sebuah pencapaian akademik yang signifikan sekaligus menjadi momen refleksi kritis bagi bangsa. Zainal Arifin Mochtar, atau yang akrab disapa Uceng, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, lebih dari sekadar seremoni akademik, orasi ilmiah yang disampaikannya menjadi peringatan keras bagi kondisi demokrasi Indonesia yang kian mengkhawatirkan akibat menguatnya arus konservatisme dan otoritarianisme.
Sosok Intelektual Publik yang Gigih
Zainal Arifin Mochtar bukan sekadar akademisi di balik meja. Ia dikenal luas sebagai aktivis anti-korupsi dan intelektual publik yang sering memberikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip hukum tata negara. Kehadiran tokoh-tokoh besar seperti Anies Baswedan dalam pengukuhannya menegaskan posisi Uceng sebagai sosok penting dalam diskursus publik. Anies bahkan menyampaikan harapannya agar Uceng terus menjadi “intelektual publik” yang konsisten menjaga jarak aman dengan kekuasaan agar tetap bisa bersikap kritis dan objektif.
Perjalanan Uceng menuju gelar Guru Besar bukanlah jalan yang instan. Sebagaimana dilansir dalam berbagai liputan, dedikasinya dalam mengajar, meneliti, dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai media telah membentuk karakter akademisi yang progresif. Gelar ini menjadi pengakuan atas dedikasi panjangnya dalam mengawal konstitusi Indonesia.
Fenomena Konservatisme Hukum dan Otoritarianisme
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Konservatisme Hukum dan Gejala Otoritarianisme: Sebuah Catatan Kritis Terhadap Hukum Tata Negara Indonesia”, Zainal Arifin Mochtar menyoroti pergeseran paradigma hukum di tanah air. Ia mencermati adanya kecenderungan di mana instrumen hukum tidak lagi digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara, melainkan justru digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.
Konservatisme hukum yang dimaksud adalah kecenderungan para pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk mempertahankan status quo dan menutup celah bagi perubahan yang lebih demokratis. Hal ini sering kali berwujud pada pembentukan undang-undang yang diproses secara terburu-buru, minim partisipasi publik, dan lebih mengutamakan kepentingan elit politik atau kelompok tertentu.
Kondisi ini diperparah dengan gejala otoritarianisme yang kembali menyusup melalui mekanisme legal. Menurut Uceng, otoritarianisme masa kini tidak lagi muncul melalui kudeta militer atau kekerasan terbuka, melainkan melalui manipulasi hukum (autocratic legalism). Hukum digunakan sebagai “tameng” bagi penguasa untuk menekan kritik dan mempersempit ruang gerak masyarakat sipil.
Pelemahan Lembaga Demokrasi dan Korupsi
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah bagaimana pelemahan terhadap lembaga-lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi bukti nyata dari menguatnya pengaruh politik yang otoriter. Uceng yang selama ini dikenal vokal membela KPK melihat bahwa perubahan regulasi yang melemahkan lembaga antirasuah merupakan bagian dari desain besar untuk memastikan tidak ada kontrol yang terlalu kuat terhadap kekuasaan.
Dalam perspektif hukum tata negara, keseimbangan kekuasaan (check and balances) adalah jantung dari demokrasi. Namun, ketika lembaga legislatif dan eksekutif tampak “bermesraan” tanpa adanya oposisi yang berarti, dan lembaga yudikatif mulai terpengaruh oleh kepentingan politik, maka demokrasi berada dalam ambang bahaya. Uceng memperingatkan bahwa jika hukum hanya menjadi pelayan politik, maka keadilan bagi rakyat kecil akan semakin sulit digapai.
Jalan Panjang Menuju Perbaikan
Pengukuhan Zainal Arifin Mochtar di UGM bukan hanya sebuah prestasi pribadi, tetapi juga menjadi seruan bagi para akademisi lainnya untuk tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa universitas harus tetap menjadi benteng terakhir kebenaran dan nalar kritis. Di tengah tekanan politik, intelektual harus memiliki keberanian untuk mengatakan yang salah itu salah, meskipun hal itu tidak populer di mata penguasa.
Para kolega dan pengamat melihat sosok Uceng sebagai representasi dari generasi hukum tata negara yang berani keluar dari zona nyaman. Ia menunjukkan bahwa hukum tidak boleh hanya dibaca sebagai teks yang mati, tetapi sebagai alat yang hidup untuk mewujudkan keadilan sosial.
Harapan bagi Indonesia
Anies Baswedan, dalam komentarnya mengenai pengukuhan ini, menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak orang seperti Zainal Arifin Mochtar yang mampu menghubungkan dunia akademik dengan realitas sosial. Kualitas demokrasi suatu negara sangat ditentukan oleh seberapa besar ruang yang diberikan kepada intelektual untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Kritik yang disampaikan Uceng mengenai otoritarianisme bukan bertujuan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menjaga agar Indonesia tidak terperosok kembali ke masa kelam masa lalu. Sejarah telah mengajarkan bahwa kekuasaan yang tanpa kontrol akan selalu cenderung absolut dan korup.
Pesan utama dari pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar sangat jelas: Demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ancaman konservatisme yang menutup pintu pembaruan hukum dan bayang-bayang otoritarianisme yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan harus dilawan dengan nalar kritis dan integritas.
Gelar Guru Besar yang disandang Uceng membawa tanggung jawab moral yang lebih besar untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di rel konstitusi. Bagi masyarakat sipil, orasi ilmiah ini menjadi pengingat agar tetap waspada dan tidak apatis terhadap perubahan-perubahan regulasi yang dapat merugikan hak-hak dasar warga negara.
Pada akhirnya, masa depan hukum dan demokrasi di Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu menjaga independensi institusi hukum dan memberikan ruang bagi suara-suara kritis untuk terus bergema. Zainal Arifin Mochtar telah memulai langkahnya dengan memberikan “alarm” di mimbar akademik tertinggi; kini giliran seluruh elemen bangsa untuk meresponsnya dengan aksi nyata menjaga kedaulatan rakyat.
