Lokal

Aturan Baru Parkir Minimarket dan Potensi PAD Banyumas

BANYUMAS – kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah sempat memperoleh julukan sebagai “Kota Sejuta Parkir” akibat banyaknya keluhan dari warga masyarakat mengenai maraknya pungutan biaya parkir.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melakukan langkah penataan ulang terhadap sistem perparkiran yang ada, sekaligus berupaya memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah daerah ialah memberlakukan aturan skema parkir secara cuma-cuma atau gratis bagi para pelanggan yang datang berkunjung ke gerai-gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.Walaupun para pelanggan atau konsumen yang berbelanja tidak dipungut biaya sepeser pun untuk parkir, para pengelola minimarket tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi kepada pihak pemerintah daerah.

Fadhil mengungkapkan bahwa kebijakan parkir tanpa biaya bagi para pengunjung bukan berarti menghilangkan sama sekali sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah. Akan tetapi, hal tersebut telah dialihkan menjadi tanggung jawab serta kewajiban dari para pelaku usaha, sehingga urusan biaya parkir kini sudah sepenuhnya ditanggung langsung oleh pihak manajemen Alfamart dan Indomaret, seperti yang dilansir dari laporan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan, setiap gerai minimarket diwajibkan menyetorkan retribusi sebesar Rp 500.000 dalam kurun waktu satu bulan. Apabila nominal tersebut dikalikan dengan total keseluruhan gerai yang berjumlah 222 unit, maka potensi penerimaan atau pemasukan bagi keuangan daerah bisa mencapai angka Rp 111 juta per bulannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *