Lokal

Evaluasi Anggaran UHC Banyumas Akibat Peralihan Peserta Mandiri

PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah guna memastikan efektivitas pembiayaan serta keberlanjutan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam keterangannya yang disampaikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari Sabtu, menjelaskan latar belakang serta perkembangan signifikan dari penerapan program jaminan kesehatan tersebut.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memaparkan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang secara resmi diluncurkan pada awal tahun 2026 memiliki misi utama untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang memadai kepada masyarakat tidak mampu yang sebelumnya belum terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melalui skema program UHC tersebut, warga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses fasilitas dan pelayanan kesehatan secara langsung di berbagai fasilitas kesehatan yang telah menjadi mitra resmi BPJS Kesehatan, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Kendati demikian, dalam praktiknya di lapangan, pemerintah daerah menemukan adanya lonjakan kebutuhan pembiayaan yang cukup signifikan. Salah satu pemicu utama kenaikan anggaran tersebut adalah adanya pergeseran status kepesertaan, di mana sebagian peserta yang mulanya rutin membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri kemudian beralih memanfaatkan skema jaminan kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

“Kita evaluasi bersama-sama. Ternyata dalam praktiknya banyak masyarakat yang tadinya BPJS-nya mandiri, karena mengerti dibayari pemerintah, akhirnya meledak,” ungkap Bupati Sadewo Tri Lastiono menggambarkan kondisi lonjakan tersebut.Akibat dinamika di lapangan tersebut, pelaksanaan program UHC ini memerlukan dukungan alokasi anggaran yang tidak sedikit.

Sebagai perbandingan yang cukup mencolok, Bupati Sadewo mengungkapkan bahwa sebelum sistem UHC diterapkan secara penuh, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk sektor jaminan kesehatan berkisar di angka Rp47 miliar.

Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan serta penyesuaian di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, alokasi anggaran tersebut melonjak drastis hingga mencapai angka Rp87 miliar.

Guna menyeimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan bahwa akses layanan kesehatan tetap dapat dipertahankan secara tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang benar-benar rentan, Pemkab Banyumas akhirnya memutuskan untuk menerapkan kriteria penerima manfaat yang lebih terstruktur berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan kebijakan penyesuaian kriteria tersebut, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 tetap dapat mengikuti serta menikmati fasilitas penuh dari program UHC secara menyeluruh.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 6 hingga desil 10, pemerintah daerah tetap memberikan solusi pembiayaan khusus untuk jenis penyakit tertentu yang masuk ke dalam daftar prioritas penanganan medis, termasuk di antaranya adalah para pasien yang membutuhkan tindakan medis berkelanjutan seperti cuci darah.

Melalui penataan kriteria desil kesejahteraan ini, diharapkan pembiayaan jaminan kesehatan dari pemerintah dapat tersalurkan secara tepat sasaran, adil, serta berkelanjutan bagi seluruh warga masyarakat Banyumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *