Nasional

Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2026 per Embarkasi: Jakarta Tertinggi, Aceh Terendah

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini menjadi dasar resmi penentuan biaya haji tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan adanya Keppres ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi secara berbeda-beda. Penyesuaian biaya ini mempertimbangkan jarak perjalanan, kebutuhan layanan, hingga pengelolaan akomodasi selama jamaah berada di Arab Saudi. Misalnya, BPIH untuk Aceh ditetapkan sebesar Rp78,3 juta, Medan Rp79,3 juta, Batam Rp87,3 juta, Padang Rp81 juta, serta Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp91,7 juta. Sementara itu, Surabaya memiliki BPIH tertinggi yakni Rp93,8 juta.

Selain mengatur BPIH, pemerintah juga menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji reguler tahun 2026. Bipih ini meliputi sebagian biaya layanan haji, termasuk tiket pesawat, sebagian akomodasi, dan kebutuhan transportasi. Contohnya, jamaah Aceh membayar Bipih sebesar Rp45,1 juta, Medan Rp46,1 juta, Batam Rp54,1 juta, Padang Rp47,8 juta, dan Jakarta Rp58,5 juta. Adapun jamaah Surabaya membayar Rp60,6 juta dan Yogyakarta Rp52,9 juta.

Untuk memastikan layanan ibadah haji tetap optimal, pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun bagi jamaah haji reguler. Dana ini digunakan untuk menutupi berbagai komponen penting seperti pemondokan, konsumsi, transportasi internal, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, serta perlindungan dan pembinaan jamaah. Nilai manfaat bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres ini juga memuat mekanisme resmi penyetoran Bipih oleh jamaah reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU. Proses penyetoran dilakukan melalui bank-bank penerima setoran yang telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan sistem ini, pemerintah memastikan pengelolaan dana haji berjalan lebih aman, transparan, dan sesuai kaidah pengawasan keuangan negara.

Presiden Prabowo memberi mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun ketentuan teknis terkait pelaksanaan Keppres tersebut. Aturan teknis ini nantinya menjadi pedoman pelaksanaan haji 2026 agar lebih terarah dan memudahkan jamaah memahami proses dari awal hingga akhir.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 13 November 2025. Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Melalui regulasi yang lebih jelas, pengelolaan keuangan yang akuntabel, dan pelayanan yang semakin baik, jamaah diharapkan dapat menjalani ibadah haji 2026 dengan lebih nyaman, aman, dan penuh ketenteraman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *