Disdik Sumut Terapkan PJJ Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

MEDAN – Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh di Sumatera UtaraDinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan dan kebijakan ini diambil sebagai bentuk langkah tanggap darurat serta tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.
Langkah protektif ini memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para peserta didik di tengah paparan buruk dampak kabut asap yang dipicu oleh bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Landasan operasional dari penyesuaian sistem belajar -mengajar ini tertuang secara formal dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 yang ditetapkan tertanggal 15 Oktober 2026.
Melalui regulasi resmi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan bahwasanya pelaksanaan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh instansi pendidikan dan sekolah di Provinsi Sumatera Utara mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026.
Pemberitahuan mengenai kebijakan ini disiarkan secara meluas kepada khalayak publik melalui rilis berita detikSumut pada hari Jumat, 16 Oktober 2026. Kebijakan ini menandai komitmen penuh pemerintah daerah dalam menanggulangi ancaman krisis kesehatan yang mengintai para pelajar akibat buruknya kualitas udara.
Cakupan Tingkat Pendidikan dan Skema Pelaksanaan Pembelajaran Kebijakan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini mencakup seluruh jenjang pendidikan tanpa terkecuali.
Pemerintah menegaskan bahwa skema belajar daring dari rumah wajib diterapkan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan rincian dalam surat edaran resmi tersebut, jenjang sekolah yang diwajibkan menyelenggarakan PJJ meliputi:Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)Taman Kanak-Kanak (TK)Sekolah Dasar (SD) sederajatSekolah Menengah Pertama (SMP) sederajatSekolah Menengah Atas (SMA) sederajatSekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajatSekolah Luar Biasa (SLB) sederajat
Dalam kutipan surat edaran yang dilansir oleh detikSumut pada Jumat (16/10/2026), tertulis penegasan bahwa: “Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2026”.
Untuk menunjang kelancaran proses kegiatan belajar-mengajar dari rumah masing-masing, para siswa diharuskan mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan berbagai sarana platform digital serta media komunikasi daring.
Pihak sekolah diberikan fleksibilitas untuk menentukan dan menyesuaikan media maupun platform pembelajaran digital yang paling efektif, responsif, serta mudah diakses oleh para murid dan tenaga pendidik.
Peran Serta Orang Tua dan Pengawasan Aktivitas Anak di samping mengeluarkan instruksi teknis kepada pihak sekolah dan tenaga pendidik, Satuan Pendidikan Sumatera Utara juga menyampaikan imbauan penting kepada para orang tua maupun wali murid.
Peran aktif dari lingkungan keluarga dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh di tengah situasi darurat asap ini.Pihak Dinas Pendidikan bersama Satuan Pendidikan Sumatera Utara secara khusus meminta para orang tua dan wali murid untuk memegang peranan aktif dalam dua hal utama:
1. Pengawasan Proses Belajar: Orang tua diharapkan mendampingi serta memastikan anak-anak mereka tetap berkonsentrasi mengikuti seluruh rangkaian agenda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh sekolah secara daring.
2. Pembatasan Aktivitas Luar Rumah: Orang tua diminta secara tegas membatasi dan meminimalisir aktivitas anak-anak di luar rumah (luar ruangan) selama masa PJJ berlangsung.Langkah pembatasan aktivitas di luar ruangan ini sangat penting untuk melindungi saluran pernapasan anak-anak dari paparan langsung partikel berbahaya kabut asap.
Dengan tetap berada di dalam rumah, risiko anak-anak terserang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya pencemaran udara dapat ditekan secara signifikan.
Latar Belakang Krisis Kabut Asap Karhutla di Sumatera UtaraKebijakan darurat pengalihan sistem pembelajaran dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini tidak lepas dari kondisi lingkungan di wilayah Sumatera Utara yang kian memprihatinkan.
Sebagaimana diketahui bersama, wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir telah diselimuti oleh paparan kabut asap tebal.Bencana kabut asap tersebut bersumber dari peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah titik wilayah. Asap pekat hasil pembakaran hutan dan lahan menyebar dan mengkontaminasi udara, sehingga menurunkan jarak pandang serta memperburuk kualitas udara di daerah-daerah pemukiman warga.
Melihat eskalasi kabut asap yang kian memburuk dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat umum, khususnya para siswa sekolah, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengambil langkah cepat. Gubernur Bobby Nasution secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Pendidikan di wilayahnya agar segera memberhentikan sementara aktivitas sekolah tatap muka dan beralih menggunakan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memprioritaskan keselamatan jiwa dan kesehatan para generasi muda di Sumatera Utara dari dampak buruk bencana ekologis Kebakaran Hutan dan Lahan.
Rangkuman Poin Penting Berita Instansi Penerbit: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum: Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Instruksi Kepala Daerah: Arahan dan instruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.
Masa Berakhir/Pelaksanaan: Diberlakukan mulai tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026.
Jenjang Pendidikan: Berlaku menyeluruh untuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Sederajat di seluruh Sumatera Utara.
Metode Pembelajaran: Belajar mandiri dari rumah (PJJ) memanfaatkan platform digital dan media komunikasi yang disesuaikan oleh sekolah.
Imbauan Orang Tua: Mengawasi kedisiplinan belajar anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama masa tanggap darurat kabut asap.
Penyebab Utama: Ancaman bahaya kabut asap akibat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Sumatera Utara selama beberapa hari terakhir.
