Politik

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Pembatalan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menerima dan mengabulkan gugatan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang digunakan dalam persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pihak penggugat, Subhan, membenarkan adanya kabar mengenai keputusan hukum tersebut saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Jumat (30/10/2026). “Ya kami dapat kabar putusan,” ujar Subhan memberi penjelasan.

Sementara itu, tindakan pembatalan judex facti yang dilakukan dalam putusan ini bermakna membatalkan keseluruhan fakta persidangan yang telah ditetapkan pada tingkat peradilan sebelum kasasi, yaitu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *