Politik

Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Persidangan

JAKARTA — Roy Suryo mengajukan permintaan kepada pihak jaksa penuntut umum agar menghadirkan Silfester Matutina ke dalam ruang persidangan untuk kasus dugaan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi permintaan tersebut, hakim lantas meminta jaksa untuk mencatat permohonan yang diajukan oleh Roy.Permohonan ini disampaikan oleh Roy ketika ia melontarkan pertanyaan kepada seorang saksi bernama Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu (28/10/2026).

Diketahui bahwa Lechumanan merupakan salah satu pihak pelapor yang melaporkan Roy dalam perkara hukum yang sedang berjalan ini.Insiden bermula ketika Roy meminta Lechumanan untuk menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut hadir di dalam acara program ‘Rakyat Bersuara’ yang disiarkan pada 22 April 2025.

Pernyataan maupun ucapan yang disampaikan oleh Roy dalam program siaran tersebut diketahui menjadi salah satu dasar utama bagi Lechumanan untuk melaporkan Roy terkait tudingan seputar isu ijazah palsu Presiden Jokowi.Selanjutnya, Roy menyebutkan nama Silfester Matutina yang turut serta hadir dalam acara program televisi tersebut.

Berdasarkan hal itu, ia meminta agar pihak persidangan menghadirkan Silfester agar bisa dimintai keterangan langsung di muka sidang.”Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?” tanya Roy kepada saksi.”Ya,” jawab Lechumanan.”Nah, izin, Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10,” ujar Roy menegaskan permintaannya kepada majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *